Geger beredarnya video porno di Kabupaten Gunungkidul. Polisi turun tangan dan mengamankan pemuda inisial M (21) warga Kapanewon Patuk, Gunungkidul.
Saat dimintai konfirmasi, Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto membenarkan hal tersebut. Suryanto menjelaskan awalnya orang tua seorang gadis yang masih di bawah umur melapor ke Polres Gunungkidul pada Jumat (21/1) terkait beredarnya video tersebut.
"Kronologisnya kan pelaku ini menyebarkan video asusila (diduga M dengan korban), (kasus UU) ITE. Kemudian oleh orang tua pelapor dilaporkan ke SPKT Polres Gunungkidul pada hari Jumat," kata Suryanto saat dihubungi detikJateng, Senin (24/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dilanjutkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Pelaku kemudian diamankan pada hari yang sama.
"Setelah itu dilakukan lidik dan pemeriksaan saksi-saksi lalu pelaku diamankan Jumat sore di rumahnya," ujarnya.
Suryanto melanjutkan, M saat ini ditahan di Mapolres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidikan dilakukan oleh unit Pidsus (Satreskrim Polres Gunungkidul), dan saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Gunungkidul," ucapnya.
Atas perbuatannya, M dapat disangkakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 11 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengutuk keras kasus tersebut. Pihaknya juga meminta pihak terkait memberikan pendampingan terhadap korban.
"Kepada korban diperlukan pendampingan agar tidak trauma, karena masa depannya masih panjang," ujar Ari secara terpisah.
(rih/sip)