Gerombolan remaja atau ABG diamankan polisi di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Mereka melakukan penganiayaan kepada dua orang pemotor berinisial BR (19) warga Sleman dan KVS (19) warga Kota Jogja di Jalan Magelang, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan para pelaku inisial FS (17), TW (17), AVM (17), FRB (17), dan RA (17). Semuanya warga Kabupaten Bantul.
"Kejadian ini bermula pada Jumat (21/1) malam sekira pukul 22.30 WIB di Sinduadi, Mlati, Sleman," kata Dwi kepada wartawan di Mapolsek Mlati, Senin (24/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Penganiayaan ini dipicu oleh pelaku yang hendak pulang ke rumah merasa tersinggung saat berpapasan dengan korban di sekitar Sindu Kusuma Edupark (SKE).
"(Pelaku) Berniat sudah mau pulang tapi berpapasan dengan dua korban itu dan ada kontak mata, dan salah satunya merasa dipelototi akhirnya (korban) diikuti," ucapnya.
Pelaku kemudian membuntuti korban dan sesampainya di Jalan Magelang korban dilempar dengan menggunakan helm. Korban spontan menghentikan laju kendaraannya namun kelompok pelaku ini tancap gas menuju ke utara.
Setelah mengambil helm, korban melanjutkan perjalanan menuju ke utara. Ternyata para pelaku telah menunggu korban tepatnya di Jalan Magelang Km 4,5 di sekitar utara traffic light perempatan Selokan Mataram wilayah Kutu, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Di sana, korban sudah dihadang dan dipukuli serta disabet oleh salah satu pelaku. Korban kemudian tetap berusaha melarikan diri namun karena ada senggolan, korban akhirnya jatuh dari kendaraannya.
"Dari terjatuhnya itu mereka lakukan diduga pemukulan, penendangan terhadap kedua korban," ucapnya.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka di tangan sebelah kiri terdapat goresan dari tongkat aluminium, engkel, dan beberapa bagian tubuh lecet.
"Beberapa memar di sekitar tubuh karena diduga diinjak-injak, ditendang dipukul menggunakan helm tadi dan menggunakan tangan kosong, ikat pinggang sehingga banyak memar," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku ini berasal dari beberapa sekolah. Baik jenjang SMP maupun SMA. Saat melakukan penganiayaan mereka tidak dalam pengaruh miras.
"Kami sampaikan belum kami dapatkan indikasi tersebut (berasal dari satu geng)," katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 3 unit kendaraan, 1 tongkat aluminium warna hijau dan 2 ikat pinggang warna hitam sebagai barang bukti. Sementara untuk pasal, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun.
"Tentunya dalam aturan pelayanan hukum terhadap pelaku anak di setiap tahapan ada upaya diversi. Tentunya kami akan menjalankan itu dengan berkoordinasi kepada tepatnya di Bapas DIY yang pada saat pemeriksaan sejak awal sudah mendampingi," pungkasnya.
(rih/ahr)