Santriwati korban perkosaan dan penyekapan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjalani pemeriksaan medis di RSUP Dr Sardjito Jogja. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui korban yang berusia 19 tahun itu ternyata penyandang disabilitas mental sedang.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap santriwati didampingiDinsos kemarin di RSSardjito kaitannya informasi bahwa korban memilikidisabilitas mental. Di mana dengan hasil bahwa korban memilikidisabilitas mental sedang," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin, saat ditemui di Polres Magelang, Kamis (20/1/2022).
Kemudian selama menjalani pemeriksaan dalam kasus ini korban mendapatkan pendampingan dari lembaga disabilitas. Polisi mengatakan tak ada kendala dalam pengusutan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi memang harus pelan. Keterangan saksi, korban maupun keterangan tersangka memang ada ketersesuaian," ujarnya.
Sebagaimana pernah diberitakan, polisi menangkap tiga pria sebagai tersangka penyekapan dan pemerkosaan terhadap santriwati di Magelang, Jawa Tengah. Korban yang berusia 19 tahun disekap selama 4 hari dan diperkosa berkali-kali secara bergiliran.
Ketiga tersangka ini yakni PA (21) dan NI (25), warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Sedangkan satu tersangka lagi masih berstatus pelajar berusia 15 tahun.
(aku/sip)