Polisi meringkus seorang asisten rumah tangga (ART) warga Rembang. Pelaku diduga mencuri harta milik majikannya hingga ratusan juta rupiah.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Rembang, saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kerugian yang dialami korban sementara ini senilai Rp 170 juta," terang Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo kepada detikJateng, Kamis (20/1/2022).
Hery mengatakan, pelaku bernama Rusmiati (31), warga Desa Grawan Kecamatan Sumber, Rembang. Kemudian korban adalah majikannya sendiri, Siti (61), warga Desa Ketanggi, Kecamatan Kota Rembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya menggasak uang tunai milik korban, lanjut Hery, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga seperti emas dan barang berharga lainnya.
"Yang berwujud uang tunai senilai Rp 170 juta itu. Ada juga yang berbentuk barang. Semuanya sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Aksi pelaku menggasak harta benda majikannya, lanjut Hery, sempat diketahui oleh anak sang majikan dan sejumlah ART lain yang sedang bekerja di rumah korban.
"Ada 5 orang saksi yang kami mintai keterangan dalam proses penyidikan ini. Mereka anak korban, ada juga ART, dan tukang bangunan yang sedang merenovasi rumah korban," jelasnya.
"Terkait penggunaan hasil curian dari pelaku, kami masih dalami. Nanti akan kami gelar setelah tahapan clear," pungkas Hery.
(aku/ams)