Akhirnya! GPIB Penabur Solo Jadi Cagar Budaya Usai 7 Tahun Menunggu

Akhirnya! GPIB Penabur Solo Jadi Cagar Budaya Usai 7 Tahun Menunggu

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 06 Des 2024 11:31 WIB
Penampakan bagian demi bagian GPIB Penabur Solo, yang dibangun pada 1832, usai ditetapkan sebagai cagar budaya, pada Jumat (6/12/2024).
Penampakan bagian demi bagian GPIB Penabur Solo, yang dibangun pada 1832, usai ditetapkan sebagai cagar budaya, pada Jumat (6/12/2024). (Foto: Tara Wahyu/detikJateng)
Solo -

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya menetapkan bangunan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Penabur Solo sebagai cagar budaya. Penetapan itu berdasarkan SK Wali Kota Solo nomor 430/441 tahun 2024.

Gereja yang berdiri tahun 1832 itu sempat mengajukan ke Pemkot Solo pada tahun 2017 untuk berstatus cagar budaya. Namun, hal tersebut baru terealisasi pada tahun 2024.

Kepala Bidang Pembinaan Sejarah dan Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, Sungkono, mengatakan banyak kendala GPIB ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa permasalahan di Kota Surakarta, yang pertama, tim itu kan melibatkan orang banyak, tim ahli itu ada 7 orang. Ada arkeologi, ada budayawan, ada arsitek dan sebagainya. Itu kendalanya, yang pertama Pemkot tidak setiap tahun mengusulkan cagar budaya. Ditarget minimal 5. Jadi, baru kali ini gereja kita usulkan lagi," katanya ditemui wartawan di GPIB, Jumat (6/12/2024).

Sungkono menyebut ada beberapa bagian yang masih peninggalan Belanda. Bagian tersebut merupakan bangunan yang berada di tengah gereja. Pihaknya juga telah melakukan pengecekan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

ADVERTISEMENT
Penampakan bagian demi bagian GPIB Penabur Solo, yang dibangun pada 1832, usai ditetapkan sebagai cagar budaya, pada Jumat (6/12/2024).Penampakan bagian demi bagian GPIB Penabur Solo, yang dibangun pada 1832, usai ditetapkan sebagai cagar budaya, pada Jumat (6/12/2024). Foto: Tara Wahyu/detikJateng

"Yang bangunan lama, yang tengah. Kami sudah cek dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), yang bangunan tengah yang masih (bangunan) lama. Dan bangunannya masih asli bentuknya dan jendela masih asli," bebernya.

Sebelum menetapkan sebagai cagar budaya, dirinya menyebut ada bukti berupa foto yang memperlihatkan bahwa bangunan tersebut bangunan lama.

Ia mengatakan bagian-bagian peninggalan Belanda seperti mimbar, kursi jemaat, lonceng, tegel (ubin) asli di bawah tangga, pintu depan, jendela serta meja dan kursi makan.

"Jadi kami kan berdasarkan hasil foto yang ada, dari pihak gereja juga, dari tim kami yang selalu mengadakan penelitian kajian dan sebagainya," bebernya.

Dengan berstatus sebagai cagar budaya, GPIB bisa mengajukan ke Pemkot Solo untuk melakukan revitalisasi maupun pembangunan.

"Kita sarankan, bahwa kalau nanti akan ada pembangunan, silakan membuat proposal ke balai kota untuk meminta dana hibah. Misalkan kalau dana hibah, bisa diikutkan. Karena termasuk bangunan lama. Buktinya kajian cagar budaya. Kami sarankan, nanti kalau ada pembangunan harus ada tim pendamping dari kami," bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Pembangunan Perbaikan Atap Gereja, Neftali Saekoko mengatakan GPIB berdiri sejak tahun 1832 dan beberapa kali direnovasi.

"Sempat restorasi 1902 dan 1904. Serta yang terakhir tahun 1978 setelah banjir besar pada tahun 1966. Gereja ini merupakan gereja peninggalan Belanda yang dibangun tahun 1832 dan beberapa kali renovasi," katanya.

Karena masih ada beberapa bagian gereja yang asli, Neftali menyebut pihak gereja mengajukan untuk dijadikan sebagai bangunan cagar budaya.

Penampakan bagian demi bagian GPIB Penabur Solo, yang dibangun pada 1832, usai ditetapkan sebagai cagar budaya, pada Jumat (6/12/2024).Penampakan bagian demi bagian GPIB Penabur Solo, yang dibangun pada 1832, usai ditetapkan sebagai cagar budaya, pada Jumat (6/12/2024). Foto: Tara Wahyu/detikJateng

"Untuk saat ini karena ada bagian gereja yang masih merupakan bangunan asli dari bangunan belanda sehingga kita ajukan ke pemkot solo dalam hal ini dinas kebudayaan dan pariwisata untuk melakukan pengkajian untuk dilakukan sebagai benda cagar budaya," jelasnya.

Ia mengaku pengajuan sudah dilakukan sejak tahun 2017. Namun, SK dari Wali Kota Solo baru turun pada tahun 2024.

"Iya sudah sejak tahun 2017 pengajuan, untuk menjadi bagian cagar budaya minimal 30 persen bangunan asli sedangkan bagian gedung yang masih asli, masih lebih dari 30 persen. Bagian belakang seluruhnya merupakan bentuk asli bangunan peninggalan Belanda," bebernya.

"Bagian belakang bagian latar dari mimbar gereja, latar ada tembok belakang, pilar-pilar yang ada merupakan bangunan asli bangunan belanda," sambungnya.

Karena menjadi gereja pertama di Kota Solo, dirinya berharap GPIB bisa menjadi tujuan wisata religi wisatawan yang ke Solo.

"Harapannya gereja ini bisa kita kembalikan ke bentuk aslinya biar bisa menjadi tujuan wisata religi bagi Kota Solo karena kami merupakan letak kami berada di titik nol Kota Solo, di Gladak," pungkasnya.




(apu/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads