Kompensasi yang diberikan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X kepada Suyoko, pemilik lahan di Dusun Kropakan, Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Klaten, menuai sorotan. Sebab, kompensasi atas temuan guci peninggalan era dinasti Tang itu diberikan kepada pemilik lahan, bukan ke orang yang menemukan guci.
"Jadi dalam kasus ini saya terutama sekali meminta kepada Kepala BPK wilayah X untuk meninjau kembali keputusannya. Piagam penghargaan yang ditandatangani Kepala BPK X karena tidak sesuai dengan faktanya," kata salah satu pegiat sejarah di Klaten, Hari Wahyudi, Rabu (14/8/2024).
Dia menyebut, guci kuno itu memang ditemukan di lahan milik Suyoko. Namun guci itu ditemukan oleh pegiat cagar budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam piagam penghargaan tertulis nama Teguh Suyoko atas penemuan ODCB padahal faktanya bukan Suyoko penemunya," kata dia.
Hari menyebut penghargaan tersebut seharusnya direvisi dan disesuaikan dengan fakta yang ada di lapangan.
"Minimal peninjauan kembali sebisa direvisi piagam tersebut karena menyangkut pertanggungjawaban selamanya karena piagam itu valid, ada logonya kementerian," jelas Hari.
Adapun pegiat cagar budaya di Dusun Kropakan, Pupun Prasetyo menyatakan hal serupa. Dia menyayangkan bahwa orang yang menemukan guci itu justru tidak memperoleh penghargaan.
"Bukan soal uang, seharusnya kita yang ada di sini diuwongke (dimanusiakan), diundang, sehingga kita bisa ketemu, kita sampaikan ke dinas terkait untuk pelestarian situs Kropakan," kata dia.
Dia menyebut para pegiat cagar budaya sudah berusaha keras agar para pengolah lahan ikut terlibat dalam penyelamatan cagar budaya. Sebab, di lokasi itu banyak yang menyewa lahan untuk pembuatan batu bata.
"Kalau kita tidak terjun ke lapangan barang itu sudah hilang semua," kata dia.
Terpisah, Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah X, Wardiyah mengatakan pemberian penghargaan dan kompensasi itu sudah sesuai aturan. Menurutnya, penghargaan itu memang diberikan kepada pemilik lahan.
"Secara formal betul, yang menerima adalah pemilik lahan," kata Wardiyah menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, pemilik lahan di Dusun Kropakan, Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Klaten, Suyoko menerima kompensasi dan piagam penghargaan dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X atas ditemukannya guci masa Dinasti Tang dari Cina. Dia tak menyangka dirinya yang mendapat kompensasi dan penghargaan.
"Wujudnya plakat piagam penghargaan penemuan cuci cagar budaya. Kalau yang menemukan itu Mas Agung (pegiat cagar budaya), saya pemilik lahan, saya sendiri kaget ditemukan guci," kata Suyoko kepada detikJateng di Kropakan, Senin (12/8).
Menurut Suyoko, penghargaan diserahkan dari BPK pada Jumat pekan lalu saat bersamaan acara Bupati. Dirinya bukan penemu guci tersebut dan baru tahu ada temuan guci dari tetangga.
"Ya saya tahu sudah ada berita dari tetangga. Lahan disewakan untuk batu bata tinggal sedikit, yang nyewa Pak Misran," terang Suyoko.
(ahr/rih)