Sebanyak 685 buruh PT Samwon di Kabupaten Jepara yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) disebut telah menerima pembayaran pesangon. Besaran pesangon yang dibayarkan yakni 0,5 atau separuh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz. Ia menyebut ketentuan itu sudah sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan telah disepakati antara perusahaan dan pekerja.
"Sudah direalisasikan pada tanggal 31 Juli. Besarannya 0,5 sesuai kesepakatan dan mengacu pada PP 35 Tahun 2021," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz menjelaskan, pemerintah sempat berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait penggunaan PP Nomor 35 Tahun 2021 di tengah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur besaran pesangon wajib diberikan sekurang-kurangnya 1,0 kali ketentuan masa kerja, tidak boleh dibayarkan sebesar 0,5 kali.
"Memang masih ada perbedaan pandangan terkait PP 35 atau putusan MK. Sementara PP 35 itu juga masih bisa dijadikan dasar. Kami juga sudah konsultasi ke kementerian dan apabila sudah menjadi kesepakatan para pihak maka tidak menjadi masalah," ujarnya.
Diketahui, PT Samwon telah resmi menghentikan operasional pabrik mulai 1 Agustus 2026. Terdapat sekitar 685 orang yang terkena PHK dan telah mendapat hak pesangonnya.
"Ada 600-an karyawan. (Apakah keberatan dengan pesangon 0,5 kali?) Kata Dinas Ketenagakerjaan Jepara tidak ada," tuturnya.
Selain pesangon, kata Aziz, para pekerja juga akan memperoleh hak lain berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"JKP itu ada pelatihan gratis, fasilitasi lowongan kerja, dan insentif sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan. Kalau sudah bekerja lagi tentu insentifnya berhenti," jelasnya.
Menurut Aziz, Disnakertrans Jateng bersama Disnaker Jepara juga telah menyampaikan informasi lowongan kerja kepada para mantan pekerja Samwon agar dapat segera kembali bekerja.
"Lowongan di Jawa Tengah cukup banyak, termasuk di Semarang. Hampir semua kabupaten/kota juga menggelar job fair. Provinsi juga akan mengadakan job fair pada 20-21 Agustus," katanya.
Menurutnya, mayoritas pekerja yang terdampak masih berada pada usia produktif dengan rata-rata masa kerja sekitar 3-4 tahun, sehingga masih berpeluang kembali bekerja di perusahaan lain.
"Rata-rata usianya masih produktif. Banyak pilihan untuk mengakses lowongan yang ada, baik yang sektornya sama atau mau yang re-skilling pindah di kompetensi yang lain. Untuk pelatihannya ada stimulus dari kementerian," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz membenarkan informasi yang beredar bahwa perusahaan garmen bernama PT Samwon itu akan menghentikan operasional mulai Agustus 2026.
"(Benar ada 607 karyawan terancam PHK dari penghentian operasional PT Samwon?) Iya itu kami sudah koordinasi. Kami punya Satwas (satuan wilayah), saya minta untuk besok ke lapangan turun memastikan kaitannya PT Samwon itu," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (21/7/2026).
Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Jateng, Nelson Siahaan mengatakan, pembahasan masih dilakukan secara bipartit antara perusahaan dan perwakilan pekerja. Sekitar 500-600 anggota KSBSI di perusahaan tersebut ikut didampingi dalam proses negosiasi.
"Tuntutan kami masih tetap 100 persen adanya pemenuhan hak-hak pasca-PHK, baik itu nanti menyangkut kawan-kawan yang berstatus tetap ataupun kontrak, hak-haknya harus diberikan 100 persen," ujar dia.
"Untuk pekerja tetap ada pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya. Sedangkan pekerja kontrak mengejar uang kompensasi sesuai ketentuan," imbuhnya.
