Sekitar 1.500 pekerja di dua perusahaan garmen di Jawa Tengah terkena PHK. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut masalah PHK di kedua perusahaan itu telah selesai.
"Sudah ada solusinya, mereka sudah sepakat ya. Sudah ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Indah Anggoro Putri, kepada para wartawan saat menghadiri Pembukaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Pendopo Ageng Pemkab Boyolali, Jumat (31/7/2026).
Dua perusahaan tersebut adalah PT Victory Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon di Kabupaten Jepara. Dikemukakan dia, pemilik perusahaan kedua pabrik garmen itu menyatakan telah siap memberikan pesangon sesuai akad pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (pekerja) yang penting, pertama haknya dulu karena ter-PHK hak-haknya sudah terpenuhi," kata Indah.
Ke depannya jika para buruh tersebut akan mencari tempat kerja lainnya, lanjut dia, pemerintah siap memfasilitasinya. Akan disalurkan ke perusahaan lain yang membuka lowongan pekerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, menambahkan untuk buruh di PT Samwon, Jepara, diakseskan ke perusahaan di dekatnya.
"Kita akseskan yang di (PT) Samwon itu ada 400 (orang), ke perusahaan yang di dekat Samwon. 200 sebenarnya ditawari yang di Samwon Semarang. Yang di Semarang (PT Victory Apparel), juga kita akseskan dengan lowongan-lowongan yang ada," jelas Ahmad Aziz di lokasi yang sama.
Pihaknya juga mempersilahkan jika para pekerja yang terkena PHK itu akan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kemampuannya. Bisa di BLK pusat, provinsi maupun Kabupaten dan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Terkait sebab PHK di dua perusahaan itu, Ahmad Aziz, menjelaskan penyebabnya berbeda-beda.
"Kasus nya berbeda-beda. Samwon, itu kaitannya dengan COVID waktu itu. Terus tahun 2023 kalau enggak salah ada banjir di daerah Pantura di Pelabuhan. Sehingga bahan baku dan yang siap ekspor itu kena banjir semua. Mengalami kerugian terus-menerus sehingga sampai dengan saat ini sudah tidak mampu lagi, gitu," ungkapnya.
Sedangkan untuk perusahaan PT Victoria, lanjut dia, dalam 3 tahun terakhir mengalami kerugian. Perusahaan ini juga sudah diaudit oleh kantor akuntan publik.
"Yang penting hak-haknya, hak-hak pekerja kami Pusat dan Dinas Tenaga Kerja kawal dan alhamdulillah terpenuhi," pungkas Indah Anggoro Putri.
