Kemenperin Akan Panggil PT Samwon Terkait Penutupan Pabrik di Jepara

Nasional

Kemenperin Akan Panggil PT Samwon Terkait Penutupan Pabrik di Jepara

Andi Hidayat - detikJateng
Kamis, 23 Jul 2026 09:52 WIB
Ilustrasi kena PHK
Ilustrasi PHK Foto: shutterstock
Solo -

Kabar penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia, Jepara, disertai pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemenperin menyatakan akan memanggil pihak perusahaan.

Dilansir detikFinance Selasa (21/7/2026), menurut kabar yang beredar, perusahaan itu akan menutup seluruh badan usahanya di Indonesia.

Kemenperin buka suara dengan menegaskan, Samwon Busana Indonesia hanya berencana menutup operasional di Jepara pada 1 Agustus 2026. Pabrik di Jepara itu diketahui mempekerjakan sekitar 670 karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Kemenperin, Samwon tidak menutup seluruh badan usahanya. Malah, Unit Semarang tetap beroperasi aktif, bahkan baru saja menambah daya listrik sebesar 56% dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA pada Unit Semarang pada 16 Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan aktivitas ekspornya.

ADVERTISEMENT

"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari menambah daya listrik sebesar 56% (dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA) Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara," ujar juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).

Pabrik Samwon Jepara Jadi Fokus Kemenperin

Febri melanjutkan, Kemenperin akan berfokus kepada 670 pekerja Samwon Busana Indonesia yang terdampak di Jepara. Pihak kementerian akan memanggil manajemen Samwon untuk mengklarifikasi nasib pekerja yang di-PHK.

"Nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," jelasnya.

Kemenperin melanjutkan bakal mengambil langkah memitigasi dampak penutupan unit Jepara, serta perlindungan iklim industri garmen nasional.

Pertama, Kemenperin melakukan pemanggilan manajemen Samwon Busana Indonesia untuk meminta klarifikasi resmi mengenai penyebab kerugian Unit Jepara, pemenuhan hak-hak pekerja, serta evaluasi rencana pengalihan pesanan dan mesin ke fasilitas Unit Semarang.

Kedua, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawal proses penyelesaian hubungan industrial. Dalam hal ini, Kemenperin hendak memastikan formula pembayaran pesangon dan seluruh hak pekerja terpenuhi secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum berlaku.

Ketiga, Kemenperin juga berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan perusahaan garmen lain di wilayah Jawa Tengah untuk memetakan peluang penyerapan dan penempatan kembali tenaga kerja terampil yang terdampak PHK.

Keempat, Kemenperin akan melakukan pendekatan ke kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan untuk menjaga komitmen investasi keberlanjutan di Indonesia dan melakukan pendekatan dengan buyer utama dari Amerika Serikat (AS) untuk mempertahankan pesanan pakaian jadi di dalam negeri dan tidak dialihkan ke negara kompetitor.



(apu/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads