Sebanyak 178 perusahaan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) terkait soal tunjangan hari raya (THR). Salah satu perusahaan di antaranya berjanji akan membayar THR pada April mendatang.
"Ada peningkatan (jumlah perusahaan yang diadukan). Tapi yang diadukan banyak usaha mikro kecil, termasuk jasa. Tahun kemarin jumlahnya 154 perusahaan, tahun ini menjadi 178 perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz di kantornya, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (26/3/2026).
Adapun jumlah karyawan yang mengadu melalui posko pengaduan THR Disnakertrans Jateng, yang dibuka sejak 2-31 Maret 2026, terbilang menurun.
"Pengadunya banyak yang tahun kemarin. Kemarin 246, tahun ini 231. Karena satu perusahaan yang mengadukan bisa banyak," ujarnya.
Aziz mengatakan, sebagian besar laporan baru masuk saat mendekati hari raya. Sektor yang paling banyak diadukan berasal dari jasa, seperti kantor notaris, yayasan, hingga sekolah.
"Ada 57 perusahaan manufaktur. Ada yang di sektor jasa seperti kantor notaris, yayasan, sekolah, 100. Instansi pemerintah ada 6 yang diadukan, terutama kaitannya dengan paruh waktu atau PPPK, rumah sakit 5," urainya.
Kendati demikian, kata Aziz, tidak semua aduan berujung pelanggaran. Dari 87 kasus yang sudah ditindaklanjuti, sebanyak 68 perusahaan telah membayarkan THR kepada pekerjanya.
"Terus ada 2 dicabut oleh pengadunya, ada 17 (karyawannya) tidak berhak (menerima THR), contohnya status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tapi habis masa kontraknya sebelum Lebaran pemerintah tanggal 21," jelasnya.
Selain itu, ada pula perusahaan yang menyatakan baru bisa membayar THR karyawan pada awal April. Meski hal itu disepakati perusahaan dan karyawan, Disnakertrans Jateng tetap memberikan nota pemeriksaan.
"Ada beberapa perusahaan itu yang memang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja dari sisi keuangannya, sehingga membayarkan THR-nya itu mepet dengan hari raya, dan ada satu perusahaan yang membuat surat pernyataan bipartit, (THR) akan dibayarkan sekitar awal April," ungkapnya.
"Ini disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, secara regulasi tetap kami berikan nota pemeriksaan, peringatan bahwa perusahaan tidak menunaikan kewajibannya sesuai peraturan," sambungnya.
Saat ini pun masih ada sekitar 91 perusahaan yang dalam proses verifikasi dan penanganan oleh Disnakertrans Jateng. Lebih dari 100 pengawas ketenagakerjaan telah diterjunkan ke lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
"31 Maret nanti batas terakhir posko kami, insyaallah bisa kami selesaikan dengan jumlah yang masih proses sekitar 91 perusahaan ini," tuturnya.
(alg/dil)