Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka posko bagi karyawan yang hendak mengadu soal Tunjangan Hari Raya (THR). Posko dibuka mulai hari ini hingga 31 Maret mendatang.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan dalam Undang-Undang 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya.
"Terkait dengan hal tersebut, THR tahun 2026 ini kami membuka posko yang insyaallah akan berlangsung selama hampir 1 bulan, mulai tanggal 2 sampai 31 Maret 2026," kata Aziz di kantor Disnakertrans Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pekerja juga bisa berkonsultasi terkait pemberian dan besaran THR. Aziz mengatakan, THR mulai wajib diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan.
"Kalau 1 bulan, maka dia berhak untuk mendapatkan THR, tetapi secara proporsional. Hitungannya 1/12 dikalikan gaji atau upah. Kalau sudah 1 tahun maka diberikan sebagaimana upah yang selama ini diterima," jelasnya.
THR, kata Aziz, wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Bagi pekerja yang belum mendapat THR, nantinya bisa langsung mengadu ke posko THR, agar Disnakertrans Jateng maupun Disnaker kabupaten/kota melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang diadukan.
"Pembinaan tidak harus datang langsung. Bisa mengkonfirmasi melalui telepon, bagaimana kesiapannya untuk membayar THR, kapan dibayarkan, dan lain sebagainya," jelasnya.
Ia menjelaskan, jika gaji seorang pekerja berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR tak dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
"Kalau di atas PTKP, tetap kena (pajak), karena itu kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan, tidak dikecualikan. Tetapi kalau di bawah PTKP, maka tidak dikenai pajak," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan sembari melakukan sosialisasi serta edukasi soal THR. Disnaker kabupaten/kota pun disebut membuka posko THR.
"Kita bersama-sama dengan Disnaker kabupaten/kota melakukan pembinaan sebelum sampai konteksnya pengawasan. Mengidentifikasi, memediasi, dan yang terpenting adalah mensosialisasikan, menginformasikan kewajiban perusahaan untuk memberi hak ke pekerjanya," terangnya.
Dalam SE tersebut, nantinya akan diatur THR untuk kurir maupun pengemudi daring (ojek online). Ia memperkirakan, aturan dalam SE tahun ini tak jauh berbeda dari SE tahun lalu.
"Ojek online kan ada aplikatornya, maka yang wajib memberikan THR adalah aplikator," jelasnya.
Tahun lalu, Disnakertrans Jateng pun menerima sekitar 100 aduan. Hampir seluruh aduan diselesaikan, kecuali THR untuk pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang hingga kini masih belum terbayarkan.
"Sritex itu belum selesai kewajibannya karena memberikan THR-nya nanti ketika sudah laku penjualan dari lelangnya atau boedel pailit. Kurang lebih ada 5 perusahaan yang mengalami permasalahan serupa, tahun lalu," katanya.
"Sebenarnya kan sudah terlambat kalau dari sisi peraturan perundang-undangan. Namun, mereka harus menjual asetnya dulu untuk memberikan hak karyawannya," lanjutnya.
(apl/dil)











































