Pemprov Jateng Akan Diskon 5 Persen Opsen Pajak Motor-Mobil

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 13 Feb 2026 19:11 WIB
Plt Kepala Bapenda Jateng, Masrofi, di Kantor Pemprov Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (13/2/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) menyebut akan memberikan diskon 5 persen untuk opsen pajak kendaraan bermotor. Hal itu merupakan respons atas keluhan warga yang kaget karena pajaknya tiba-tiba naik.

Menanggapi maraknya keluhan soal kenaikan pajak kendaraan di Jateng, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno menyebut Gubernur Jateng telah memerintahkan jajaran Pemprov untuk mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi pajak pada 2026.

"Sementara karena kemarin kita diminta untuk mengkaji, masih berproses juga bahwa secara alternatif kemungkinan akan memberikan diskon juga nanti di tahun 2026," kata Sumarno di Kantor Pemprov Jateng, Jumat (13/2/2026).

"Namun besarannya tidak sama dengan di tahun 2025. Kurang lebih sebesar 5 persen. Kalau yang di 2025 adalah 13,94 persen. (Tahun ini) Besarannya nanti kalau didiskon 5 persen," sambungnya.

Plt Kepala Bapenda Jateng, Masrofi menyebut, pemberian diskon opsen PKB sebesar 5 persen itu dinilai akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Adanya nanti diskon itu, kepatuhan wajib pajak akan meningkat, (masyarakat berpikir) 'ternyata ada diskon' tentu dia berpikir ulang ternyata bisa kepatuhan membayar pajak meningkat," kata Masrofi.

"Yang tadinya rencana memboikot membayar pajak, setelah ada diskon kan berarti semuanya kembali membayar pajak," lanjutnya.

Menurut Masrofi, kebijakan relaksasi pajak penting untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak. Ia optimistis, penolakan yang sempat muncul di masyarakat akan mereda ketika masyarakat melihat adanya keringanan dari pemerintah.

"Harapannya dengan diskon ini, semuanya kembali taat dan kepatuhan membayar pajak meningkat," ujarnya.

Masrofi juga menjelaskan, opsen tidak dibagi dengan skema bagi hasil seperti pajak lainnya. Opsen itu disebut langsung masuk ke kas kabupaten/kota.

"Opsen itu langsung mengalir ke kabupaten-kota setiap hari. Bukan seperti bagi hasil yang dibagi di akhir tahun dengan formula tertentu," jelasnya.

Karena itu, besaran penerimaan opsen di masing-masing daerah sangat bergantung pada potensi dan tingkat keaktifan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Potensi kabupaten-kota itu tergantung aktivitas pembayaran pajak di daerah masing-masing," ujarnya.

Masrofi menjelaskan, dasar penghitungan opsen menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sehingga nilai opsen PKB akan terus menurun seiring bertambahnya usia kendaraan.

"Kalau dasarnya NJKB, itu pasti turun tiap tahun karena nilai jual kendaraan makin turun. Jadi untuk kendaraan yang sama, opsennya tahun depan akan lebih kecil dibanding tahun sebelumnya," jelasnya.

Ia mencontohkan, kendaraan yang dibayar pajaknya pada 2023 akan memiliki NJKB lebih rendah pada 2024, sehingga nilai opsen yang dikenakan juga ikut menurun.




(afn/alg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork