Pemprov Jateng Sebut Pajak Mobil-Motor Melejit karena Tak Ada Diskon

Pemprov Jateng Sebut Pajak Mobil-Motor Melejit karena Tak Ada Diskon

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 13 Feb 2026 17:06 WIB
Sekertaris Daerah (Sekda)Jateng, Sumarno di Pemprov Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (13/2/2025).
Sekertaris Daerah (Sekda)Jateng, Sumarno di Pemprov Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (13/2/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng buka suara soal kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor yang dinilai meningkat akibat opsen. Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno menyebut tak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini.

"Tahun 2026 dibandingkan 2025 untuk PKB itu tidak ada kenaikan," kata Sumarno di Kantor Pemprov Jateng, Jumat (13/2/2026)

Menurutnya, persepsi pajak naik di tengah masyarakat ini muncul karena pada 2025 Pemprov Jateng memberikan diskon. Sementara pada awal 2026 ini belum ada kebijakan serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2025 kita menerapkan kebijakan relaksasi dengan diskon sebesar 13,94 persen dan itu berlaku dari Januari-Maret. April-Desember tarif sudah sesuai dengan Perda Pajak Daerah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Merespons maraknya keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak yang dirasakan, Sumarno menyebut Gubernur Jateng telah memerintahkan jajaran Pemprov untuk mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi pajak pada 2026.

"Sementara karena kemarin kita diminta untuk mengkaji, masih berproses juga bahwa secara alternatif kemungkinan akan memberikan diskon juga nanti di tahun 2026," jelasnya.

"Namun besarannya tidak sama dengan di tahun 2025. Kurang lebih sebesar 5 persen. Kalau yang di 2025 adalah 13,94 persen. (Tahun ini) Besarannya nanti kalau didiskon 5 persen," sambungnya.

Ia pun menyebut, PKB di Jateng besarannya masih lebih kecil dibandingkan PKB di DKI Jakarta ataupun di Jawa Barat. Selain itu, Pemprov Jateng juga akan menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kita tahun 2026 ini masih menerapkan kebijakan yang sama terkait dengan BBNKB untuk balik nama kendaraan yang lama tidak dikenakan BBNKB jadi tarifnya 0 persen," ungkapnya.

Warga Kaget Pajak Mobil-Motor Tahun Ini Melejit

Adapun, kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) menuai keluhan warga. Sejumlah wajib pajak mengaku kaget karena nominal pajak yang harus dibayarkan melonjak signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Pantauan detikJateng di Samsat Online Simpang Lima, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, tampak sejumlah warga tengah mengantre membayar pajak.

Salah satu warga asli Semarang, Nur (bukan nama asli), mengaku terkejut saat mengetahui pajak mobilnya naik hampir dua kali lipat, usai membayar pajak pagi ini.

"Yang mobil itu luar biasa (naiknya) sampai Rp 1,5 juta-an. Dari yang sebelumnya saya bayar Rp 2 juta-an, jadi hampir Rp 4 juta. Kemarin itu Rp 3,9 juta-an. Lucu ya, nggak masuk akal menurut saya," kata Nur.

Menurutnya, kenaikan pajak tersebut terasa janggal. Terlebih, mengingat usia kendaraan justru semakin tua, sehingga harganya di pasaran pun akan semakin menurun jika dijual.

"Logikanya kan mobil makin lama makin turun nilainya, kerangkanya makin tua. Tapi ini malah naik sampai sekitar 60 persen. Kalau motor sih nggak begitu kerasa, itu juga untuk yang mampu. Tapi yang mobil itu parah," ujarnya.

Nur juga menyoroti dampak psikologis dari kenaikan tersebut. Ia menyebut mulai muncul obrolan di masyarakat untuk menunda pembayaran pajak dan menunggu program pemutihan.

"Jadinya orang mikir, nunggu dua tahun aja sekalian. Ini saya bayar pajak motor sudah dua tahun. Tapi ya kena denda, harusnya pas pemutihan malah dihapuskan," ucapnya.

Keluhan serupa disampaikan Agus (33), warga Semarang yang kini bekerja di Jakarta. Ia membandingkan besaran opsen di Jateng dengan provinsi lain. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan tingkat upah minimum.

"Kalau dibandingkan Jawa Barat sama Jawa Timur, UMR Jawa Tengah itu paling rendah. Tapi kenapa opsennya malah lebih tinggi? Itu yang jadi pertanyaan," kata Agus kepada detikJateng.

Agus yang mengaku meluangkan waktu dengan cuti hanya untuk membayar pajak itu pun menyebut kenaikan pajak tak sejalan dengan kondisi infrastruktur, khususnya jalan.

"Jalan di Kota Semarang khususnya itu masih banyak yang jelek. Saya sendiri kemarin kena. Kakak saya jatuh duluan, saya menyusul. Kendaraan saya rusak, itu kan kerugian materi," tuturnya.

"Padahal, saya nggak pernah telah bayar pajak. Pajak kendaraan, PBB, semuanya. Bahkan saya bela-belain pulang lebih awal dari Jakarta cuma buat bayar pajak," katanya.

Agus lantas mengaku merasa iri dengan wajib pajak yang menunggak. Pasalnya, para wajib pajak yang tertib pun tak pernah mendapat apresiasi, justru pajaknya malah naik.

"Yang telat malah dapat pemutihan. Kita yang tertib nggak ada reward-nya, malah dinaikkan terus. Opsen saya dulu Rp 97 ribu? sekarang jadi Rp 109 ribu," ungkap Agus.

"Saya bulan kemarin habis bayar pajak motor, hari ini motor lagi, nanti dua bulan lagi bayar pajak mobil sama pajak PBB," sambungnya.

Agus berharap, ada transparansi dari pemerintah kepada masyarakat, terkait penggunaan opsen.

"Opsen itu sebenarnya buat apa? Sampai sekarang kita juga nggak tahu," imbuhnya.

Keluhan juga datang dari Suripto (45), pengemudi ojek online asal Semarang. Ia mengaku tidak mengetahui adanya kenaikan opsen sebelumnya, sehingga hanya membawa uang secukupnya untuk bayar pajak.

"Nggak tahu sama sekali. Tahu-tahu pas bayar kok ada tambahan. Opsennya Rp 102 ribu, naik Rp 30 ribu. Dulu saya bayar pajak Rp 260 ribu, sekarang Rp 290 ribu total," kata Suripto kepada detikJateng.

Menurutnya, sosialisasi kenaikan opsen dirasa minim. Ia mengaku hanya tahu soal program pemutihan, sementara soal opsen ia sama sekali tak tahu.

"Tahunya cuma soal pemutihan. Kalau kayak gini tiba-tiba naik ya jelas memberatkan. Wong sudah taat pajak saja sudah bagus," ujarnya.

"Yang nunggak aja sudah banyak, bisa dilihat di jalan, itu mati sampai bertahun-tahun. Apalagi ditambah begini," ucapnya.

Hal senada disampaikan Suprapto (51), warga asal Jepara. Ia menyebut, pajak motornya naik cukup tajam dari Rp 218 ribu menjadi Rp 267 ribu.

"Kemarin itu saya baru bayar pajak, pas lihat STNK, baru sekarang ada tulisan opsen, kayaknya tahun lalu belum. Opsennya Rp 87 ribu, kaget juga," katanya.

Suprapto mengaku sempat mengetahui isu kenaikan opsen dari media sosial. Namun tidak menyangka nominalnya cukup besar.

"(Pajak) Naik sebenarnya boleh, tapi jangan yang tinggi banget. Harusnya ada penjelasan detail juga buat apa pajak itu," ujarnya.

"Katanya kan emang sudah sosialisasi tapi cuma di media sosial. Kalau itu kan nggak semua orang lihat. Kalau pas mau bayar cuma bawa uang pas gimana?" pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(afn/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads