Heboh Pajak Kendaraan di Jateng Melejit gegara Opsen

Terpopuler Sepekan

Heboh Pajak Kendaraan di Jateng Melejit gegara Opsen

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 22 Feb 2026 14:29 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pajak kendaraan. Foto: Dikhy Sasra
Semarang -

Keluhan masyarakat soal tingginya pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah merebak di media sosial. Bahkan sempat muncul ajakan setop bayar pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Jateng menyebut tidak ada kenaikan tarif pajak. Namun, pajak dirasakan semakin tinggi lantaran diskon yang berlaku selama setahun terakhir sudah selesai. Kini, Pemprov Jateng kembali memberikan diskon untuk merespons keluhan masyarakat.

Naik karena Opsen

Adapun kenaikan tarif pajak itu dikarenakan saat ini terdapat komponen baru dalam pajak kendaraan berupa opsen. Diketahui, opsen merupakan pungutan pajak yang akan langsung diberikan kepada kota atau kabupaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Opsen ini sejatinya sudah berlaku sejak 2025 lalu. Namun, di tahun lalu dampaknya tidak terasa lantaran Pemprov Jateng memberlakukan diskon.

"Tahun 2025 kita menerapkan kebijakan relaksasi dengan diskon sebesar 13,94 persen dan itu berlaku dari Januari-Maret. April-Desember tarif sudah sesuai dengan Perda Pajak Daerah," kata Sekda Jateng Sumarno, Jumat (13/2/2026).

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut membuat kenaikan ini menjadi dirasakan oleh masyarakat di awal 2026. Sebab, masa pemberlakukan diskon telah selesai. Hal itu menimbulkan gelombang protes masyarakat yang merebak di sosmed.

Ia pun menyebut, PKB di Jateng besarannya sebenarnya lebih kecil dibandingkan provinsi lain. Selain itu, Pemprov Jateng juga akan menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kita tahun 2026 ini masih menerapkan kebijakan yang sama terkait dengan BBNKB untuk balik nama kendaraan yang lama tidak dikenakan BBNKB jadi tarifnya 0 persen," ungkapnya.

Diskusi dengan DPRD

Gelombang protes masyarakat hingga munculnya ajakan setop bayar pajak kendaraan disikapi serius oleh Pemprov Jateng. Mereka kemudian bertemu dengan DPRD Jateng membahas peluang pemberian relaksasi atau diskon pajak.

"Ini Pak Sekda koordinasi dengan pimpinan DPRD terkait kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pajak kendaraan bermotor. Rencana minta persetujuan DPR untuk relaksasi sebesar 5 persen dari pajak kemarin," kata Ketua DPRD Jateng Sumanto di kantornya, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan, kebijakan pajak kendaraan bermotor saat ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Kita hanya melaksanakan amanat undang-undang itu. Jadi kemarin kan tentunya kita sudah mengambil langkah-langkah, dan Pak Sekda minta persetujuan DPRD terkait dengan relaksasi tahun ini, ya kita akan setuju," ujarnya.

Beri Diskon Lagi

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) akhirnya meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, bertajuk 'GAS Jateng 5 Persen'. Program tersebut dimulai hari ini hingga akhir Desember 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng. Bapenda menyebut program itu menjadi upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

"Program Diskon PKB GAS Jateng 5%. Bayar Sekarang. Lebih Ringan. Periode Program 20 Februari - 31 Desember 2026," tulis akun @bapends_jateng, Jumat (20/2/2026).

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Bapenda Jateng, Masrofi membenarkan hal tersebut. Ia memastikan program diskon PKB sebesar 5 persen resmi berlaku mulai hari Jumat (20/2) setelah melalui konsultasi dengan DPRD dan mendapat persetujuan Gubernur.

"Setelah kita konsultasikan dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah dan disetujui, hasil kajian pengurangan 5 persen itu kita laporkan kepada Bapak Gubernur. Beliau setuju dan langsung menetapkan Keputusan Gubernur," ujar Masrofi.

Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor, tertanggal 20 Februari 2026. Kebijakan itu berlaku hingga 31 Desember 2026

"Tahun lalu relaksasi diberikan 5 Januari sampai akhir Maret, sekitar tiga bulan, dengan besaran sekitar 13,94 persen. Tahun ini nominalnya 5 persen, tetapi berlaku hampir satu tahun penuh sampai 31 Desember 2026," jelasnya.




(ahr/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads