Media sosial tengah diramaikan kabar bahwasanya opsen di Jawa Tengah memicu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Apakah benar opsen bikin pajak naik?
Opsen diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui UU tersebut, dijelaskan bahwasanya opsen merupakan 'pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu'.
Total, ada 3 tipe opsen, yakni opsen PKB, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan. Terkhusus opsen PKB, definisinya adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (63) pasal 1 UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
Opsen PKB diketahui mulai berlaku 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan. Berhubung UU ini diundangkan pada 5 Januari 2022, maka pemberlakuan opsen dimulai sejak awal Januari 2025 lalu.
Terkhusus wilayah Jateng, pembahasan mengenai opsen kembali mencuat setelah berita kenaikan pajak 2026 bermunculan. Jadi, benarkah opsen ini membuat pajak kendaraan naik? Simak selengkapnya di bawah ini.
Poin Utamanya:
- Opsen mulai diberlakukan per awal Januari 2025. Besarannya adalah 66% dari PKB.
- Berlakunya opsen dibarengi penurunan tarif PKB. Meski tarif PKB diturunkan, penambahan komponen opsen menyebabkan total pajak yang dibayarkan bisa lebih besar.
- Daerah Jawa Tengah tidak mengalami kenaikan PKB 2026.
Opsen Bikin Pajak Kendaraan Jateng Naik, Benarkah?
Berdasarkan simulasi hitungan yang diunggah akun Instagram resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, @bapenda_jateng, opsen memang membuat total biaya untuk membayar PKB naik. Meski begitu, pengaruhnya tidak terjadi langsung.
Agar lebih paham, di bawah ini simulasi hitungan PKB mobil sebelum dan sesudah diberlakukannya opsen.
Sebelum Opsen Berlaku
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 100.000.000
- Bobot: 1,05
- Tarif: 1,5%
- Total PKB yang dibayarkan: 1.575.000
Setelah Opsen Berlaku
- NJKB: 100.000.000
- Bobot: 1,05
- Tarif: 1,05%
- Tarif Opsen PKB: 66%
- Besaran PKB: 1.102.500
- Opsen PKB: 728.000
- Total PKB yang dibayarkan: 1.830.500
Perlu diketahui, pemberlakuan opsen dibarengi turunnya tarif PKB kendaraan. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif kendaraan bermotor berkisar dari 1-2%. Adapun dalam UU HKPD yang juga sekaligus mengatur opsen PKB, tarifnya ditetapkan lebih rendah, yakni paling tinggi 1,2%.
Meski mengalami penurunan tarif, total PKB yang dibayarkan bertambah akibat opsen. Terlihat dalam percontohan hitungan yang dibagikan Bapenda Jateng, dari yang sebelumnya Rp 1.575.000, menjadi Rp 1.830.500.
Apakah PKB Jateng 2026 Naik?
Banyak warganet mengeluhkan kenaikan PKB yang mesti dibayarkan pada awal 2026. Hal ini kemudian menyulut narasi adanya penambahan tarif PKB. Apakah benar PKB 2026 di Jawa Tengah mengalami kenaikan?
Menurut keterangan di laman resmi Bapenda Jateng, tarif PKB Jateng 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Artinya, tarif PKB yang berlaku masih mengacu Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami tegaskan, posisi PKB tahun 2026 dibandingkan 2025 tidak ada kenaikan," tegas Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, saat jumpa pers di kantor gubernur, Jumat (13/2/2026).
Sebagai informasi, berdasar Perda Nomor 12 Tahun 2023, kendaraan kepemilikan pertama diberi tarif PKB sebesar 1,05%. Adapun kepemilikan kedua dan seterusnya, berlaku tarif progresif. Rinciannya, sebagaimana tertera di ayat (4) pasal 8, adalah:
- Kepemilikan kedua: 1,40%
- Kepemilikan ketiga: 1,75%
- Kepemilikan keempat: 2,10%
- Kepemilikan kelima dan seterusnya: 2,45%
Lalu, kenapa anggapan kenaikan PKB mencuat awal tahun 2026? Penyebabnya, pada awal 2025 kemarin, terdapat kebijakan berupa diskon sebesar 13,94% yang berlaku selama Januari-Maret 2025. Adapun 2026, belum ada diskon serupa.
Pemerintah Provinsi Jateng sendiri tengah 'memasak' rencana pemberian diskon PKB 2026. Rencananya, akan ada diskon alias relaksasi PKB sebesar 5%. Diskon lima persen ini bakal diberlakukan hingga akhir tahun.
"Rencananya ini akan kita lakukan sesuai kekuatan anggaran terpenuhi, yaitu sampai dengan akhir tahun," terang Sumarno.
Demikian pembahasan ringkas mengenai benar tidaknya opsen bikin pajak kendaraan naik. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
FAQ
1. Berapa besaran opsen di Jateng?
Dalam UU HKPD, tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari PKB. Tarif ini berlaku tetap alias fixed.
2. Opsen pajak berlaku di mana saja?
Opsen diberlakukan untuk provinsi yang otonominya terbagi ke level pemerintahan kabupaten/kota. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak memiliki kabupaten/kota sehingga tidak memberlakukan opsen PKB.
3. Uang opsen PKB dipakai untuk apa saja?
Tambahan pungutan opsen dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan daerah, semisal memperbaiki infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
