Pemprov Jateng Sebut Pajak Mobil-Motor Melejit karena Tak Ada Diskon

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 13 Feb 2026 17:06 WIB
Sekertaris Daerah (Sekda)Jateng, Sumarno di Pemprov Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (13/2/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng buka suara soal kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor yang dinilai meningkat akibat opsen. Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno menyebut tak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini.

"Tahun 2026 dibandingkan 2025 untuk PKB itu tidak ada kenaikan," kata Sumarno di Kantor Pemprov Jateng, Jumat (13/2/2026)

Menurutnya, persepsi pajak naik di tengah masyarakat ini muncul karena pada 2025 Pemprov Jateng memberikan diskon. Sementara pada awal 2026 ini belum ada kebijakan serupa.

"Tahun 2025 kita menerapkan kebijakan relaksasi dengan diskon sebesar 13,94 persen dan itu berlaku dari Januari-Maret. April-Desember tarif sudah sesuai dengan Perda Pajak Daerah," jelasnya.

Merespons maraknya keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak yang dirasakan, Sumarno menyebut Gubernur Jateng telah memerintahkan jajaran Pemprov untuk mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi pajak pada 2026.

"Sementara karena kemarin kita diminta untuk mengkaji, masih berproses juga bahwa secara alternatif kemungkinan akan memberikan diskon juga nanti di tahun 2026," jelasnya.

"Namun besarannya tidak sama dengan di tahun 2025. Kurang lebih sebesar 5 persen. Kalau yang di 2025 adalah 13,94 persen. (Tahun ini) Besarannya nanti kalau didiskon 5 persen," sambungnya.

Ia pun menyebut, PKB di Jateng besarannya masih lebih kecil dibandingkan PKB di DKI Jakarta ataupun di Jawa Barat. Selain itu, Pemprov Jateng juga akan menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kita tahun 2026 ini masih menerapkan kebijakan yang sama terkait dengan BBNKB untuk balik nama kendaraan yang lama tidak dikenakan BBNKB jadi tarifnya 0 persen," ungkapnya.

Warga Kaget Pajak Mobil-Motor Tahun Ini Melejit

Adapun, kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) menuai keluhan warga. Sejumlah wajib pajak mengaku kaget karena nominal pajak yang harus dibayarkan melonjak signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Pantauan detikJateng di Samsat Online Simpang Lima, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, tampak sejumlah warga tengah mengantre membayar pajak.

Salah satu warga asli Semarang, Nur (bukan nama asli), mengaku terkejut saat mengetahui pajak mobilnya naik hampir dua kali lipat, usai membayar pajak pagi ini.

"Yang mobil itu luar biasa (naiknya) sampai Rp 1,5 juta-an. Dari yang sebelumnya saya bayar Rp 2 juta-an, jadi hampir Rp 4 juta. Kemarin itu Rp 3,9 juta-an. Lucu ya, nggak masuk akal menurut saya," kata Nur.

Menurutnya, kenaikan pajak tersebut terasa janggal. Terlebih, mengingat usia kendaraan justru semakin tua, sehingga harganya di pasaran pun akan semakin menurun jika dijual.

"Logikanya kan mobil makin lama makin turun nilainya, kerangkanya makin tua. Tapi ini malah naik sampai sekitar 60 persen. Kalau motor sih nggak begitu kerasa, itu juga untuk yang mampu. Tapi yang mobil itu parah," ujarnya.

Nur juga menyoroti dampak psikologis dari kenaikan tersebut. Ia menyebut mulai muncul obrolan di masyarakat untuk menunda pembayaran pajak dan menunggu program pemutihan.

"Jadinya orang mikir, nunggu dua tahun aja sekalian. Ini saya bayar pajak motor sudah dua tahun. Tapi ya kena denda, harusnya pas pemutihan malah dihapuskan," ucapnya.




(afn/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork