Ketua Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi merespons kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo yang menjadi Rp 2.570.000. Meski ada kenaikan, SPSI mengatakan nilai tersebut masih jauh dari harapan.
Wahyu menyebut dalam rapat dengan dewan pengupahan, buruh mengusulkan kenaikan dengan alpha 0,9 dengan nilai sekira Rp 2.602.610. Namun, yang terjadi UMK yang disetujui hanya Rp 2.570.000.
"Yang pasti juga jauh dari harapan kita kenapa mempertahankan 0,9 itu karena sesuai amanat undang-undang upah minimum mendekati hidup layak," katanya dihubungi detikJateng, Rabu (24/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku kecewa dengan Pemerintah Kota Solo yang tidak mendengarkan aspirasi buruh. Apalagi, kata dia, dengan upah segitu jauh dari kebutuhan hidup.
"Kita sedih pemerintah Solo tidak mendengar penderitaan buruh Solo. Kalau hari ini kebutuhan hidup layak Rp 3,6 juta UMK di Rp 2,57 juta jadi persoalan, artinya teman-teman jauh dari kata pencapaian kebutuhan hidup layak," ungkapnya.
"Itu yang membuat kamu merasa pemerintah kota Solo tidak mendengarkan suara butuh yg hari ini kehidupan sangat jauh yang layak di kota Solo," terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan bahwa kenaikan UMK Solo sudah pada titik Tengah antara Apindo dan dewan serikat buruh.
"Dari SK Gubernur dan kita juga mengambil langkah kemarin dengan Dewan Pengupahan, dengan Apindo, dengan asosiasi Serikat Buruh dengan pelaku usaha intinya kami mencari titik tengah peningkatannya 6 koma sekian persen," ungkapnya.
Ia berharap kenaikan itu bisa diterima seluruh pihak dan bisa menjaga harga-harga tetap stabil. Respati memastikan pihaknay menjalin komunikasi dengan semua pihak.
"Di tahun 2026 kami membutuhkan kestabilitasan. Tentunya tapi kami juga akan membuat komunikasi dengan semuanya, dengan pelaku usaha, dengan serikat dan semuanya dan apabila ada masukan dan saran juga akan kami akan pasti pertimbangkan," terangnya.
"Untuk penyaluran-penyaluran, untuk masyarakat berpenghasilan rendah tetap kita jalankan bantuan-bantuannya. Jadi kita ambil di tengah dari pengajuan yang dewan pengupahan, ada yang dari Apindo, dari Serikat Buruh kita ambil tengah-tengahnya supaya ini langkah kami," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Adapun UMP yang telah ditetapkan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, naik menjadi Rp 2.327.386.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu (24/12/2025). UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sementara itu, UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Besaran UMP Jateng 2026 Rp 2.327.386,07 itu naik 7,28 persen dari UMP pada 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00. Adapun kenaikannya sebesar Rp 158.037,07.
Berikut daftar besaran UMP dan UMK se-Jateng pada 2026:
1. Cilacap: Rp 2.773.184,00
2. Banyumas: Rp 2.474.598,99
3. Purbalingga: Rp 2.474.721,94
4. Banjarnegara: Rp 2.327.813,08
5. Kebumen: Rp 2.400.000,00
6. Purworejo: Rp 2.401.961,91
7. Wonosobo: Rp 2.455.038,01
8. Magelang: Rp 2.607.790,00
9. Boyolali: Rp 2.537.949,00
10. Klaten: Rp 2.538.691,00
11. Sukoharjo: Rp 2.500.000,00
12. Wonogiri: Rp 2.335.126,00
13. Karanganyar: Rp 2.592.154,06
14. Sragen: Rp 2.337.700,00
15. Grobogan: Rp 2.399.186,00
16. Blora: Rp 2.345.695,00
17. Rembang: Rp 2.386.305,00
18. Pati: Rp 2.485.000,00
19. Kudus: Rp 2.818.585,00
20. Jepara: Rp 2.756.501,00
21. Demak: 3.122.805,00
22. Semarang: Rp 2.940.088,00
23. Temanggung: 2.397.000,00
24. Kendal: Rp 2.992.994,00
25. Batang: Rp 2.708.520,00
26. Pekalongan: Rp 2.633.700,00
27. Pemalang: 2.433.254,00
28. Tegal: Rp 2.484.162,00
29. Brebes: Rp 2.400.350,47
30. Kota Magelang: Rp 2.429.285,00
31. Kota Surakarta: Rp 2.570.000,00
32. Kota Salatiga: Rp 2.698.273,24
33. Kota Semarang: Rp 3.701.709,00
34. Kota Pekalongan: Rp 2.700.926,00
35. Kota Tegal: Rp 2.526.510,00
Jawa Tengah (UMP) Rp 2.327.386,07











































