Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2026. UMP Jateng 2026 kini mencapai Rp 2,3 juta.
Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi. Ia juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
UMP dan UMSP Jateng 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan UMK dan UMSK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,3 juta, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2,1 juta. Kenaikannya sebesar Rp 158 ribu," kata Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).
Ia menyebut, penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alpha 0,90.
"Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas," tegasnya.
Sementara itu, UMSP Tahun 2026 juga ditetapkan pada 11 sektor industri, yakni industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia.
"Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait," ungkapnya.
Penetapan UMK 2026 sendiri dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alpha. Nilai alpha untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.
"UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp 3,7 juta, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya," ujarnya.
Sementara untuk UMSK 2026 ditetapkan untik 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Ia menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Sehingga penetapannya berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat.
"Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha," ungkapnya.
Luthfi menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, supaya pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah yang mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
"Kebijakan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," kata Luthfi.
Ia berharap, penetapan upah minimum mampu meningkatkan kesejahteraan buruh serta menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jateng.
"Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang," ujarnya.
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.773.184
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.474.598
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.474.721
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.327.813
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.400.000
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.401.961
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.455.038
- Kabupaten Magelang: Rp 2.607.790
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.537.949
- Kabupaten Klaten: Rp 2.538.691
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.500.000
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.335.126
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.592.154
- Kabupaten Sragen: Rp 2.337.700
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.399.186
- Kabupaten Blora: Rp 2.345.695
- Kabupaten Rembang: Rp 2.386.305
- Kabupaten Pati: Rp 2.485.000
- Kabupaten Kudus: Rp 2.818.585
- Kabupaten Jepara: Rp 2.756.501
- Kabupaten Demak: Rp 3.122.805
- Kabupaten Semarang: Rp 2.940.088
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.397.000
- Kabupaten Kendal: Rp 2.992.994
- Kabupaten Batang: Rp 2.708.520
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.633.700
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.433.254
- Kabupaten Brebes: Rp 2.400.350
- Kota Magelang: Rp 2.429.285
- Kota Surakarta: Rp 2.570.000
- Kota Salatiga: Rp 2.698.273,24
- Kota Semarang: Rp 3.701.709
- Kota Pekalongan: Rp 2.700.926
- Kota Tegal: Rp 2.526.510
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026: Rp 2.327.386
(apu/aku)











































