Daftar Lengkap UMK 2026 Solo Raya: Karanganyar Tertinggi-Wonogiri Terendah

Daftar Lengkap UMK 2026 Solo Raya: Karanganyar Tertinggi-Wonogiri Terendah

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 24 Des 2025 17:26 WIB
Daftar Lengkap UMK 2026 Solo Raya: Karanganyar Tertinggi-Wonogiri Terendah
Ilustrasi UMK. (Foto: detikcom)
Semarang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. UMK terendah di Solo Raya dimiliki Kabupaten Wonogiri sementara UMK tertinggi dimiliki Kabupaten Karanganyar.

Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi di kantornya. Penetapan UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alpha.

"Nilai alpha untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing," kata Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk UMSK 2026 ditetapkan untuk 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Ia juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

ADVERTISEMENT

"UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,3 juta, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2,1 juta. Kenaikannya sebesar Rp 158 ribu," ujarnya.

Ia menyebut, penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alpha 0,90.

Ia menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Sehingga penetapannya berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat.

"Kebijakan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," kata Luthfi.

Daftar Lengkap UMK Se-Solo Raya 2026:

1. Kabupaten Boyolali: Rp 2.537.949
2. Kabupaten Klaten: Rp 2.538.691
3. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.500.000
4. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.335.126
5. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.592.154
6. Kabupaten Sragen: Rp 2.337.700
7. Kota Surakarta: Rp 2.570.000

Sumber: Pemprov Jateng




(aku/dil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads