Buruh Geruduk Pemkab Brebes Desak Penetapan Upah Minimum Sektoral

Buruh Geruduk Pemkab Brebes Desak Penetapan Upah Minimum Sektoral

Imam Suripto - detikJateng
Senin, 22 Des 2025 18:34 WIB
Buruh Geruduk Pemkab Brebes Desak Penetapan Upah Minimum Sektoral
Massa buruh demo tuntut Pemkab Brebes terapkan UMSK, Senin (22/12/2025). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Massa buruh menggelar aksi demo di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes. Mereka mendesak Bupati Brebes menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).

Massa dari 20 serikat yang bergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu itu tiba di di depan gerbang KPT sekitar pukul 12.00 dan langsung menyuarakan tuntutannya.Sejumlah personel Polri, TNI, dan Satpol PP disiagakan untuk mengawal aksi demo tetap kondusif.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Beni Aryono, mengatakan Pemkab Brebes bersama dewan pengupahan telah menetapkan UMK 2026 Rp 2,4 juta. Kini buruh meminta agar Pemkab Brebes juga menetapkan dan menerapkan UMSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak masalah jika kemarin Dewan Pengupahan sudah menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 2,4 juta. Tapi kami juga minta agar Pemkab menetapkan UMSK," kata Beni di sela aksi, Senin (22/12/2025).

Aliansi Buruh Bersatu menuntut Kabupaten Brebes menerapkan UMSK di Kabupaten Brebes sesuai dengan PP 49 Tahun 2025. Menurut Beni, Brebes sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan untuk menerapkan upah minimum sektoral.

ADVERTISEMENT

"Dasarnya adalah PP 49 tahun 2025. Soal syarat syaratnya, di Brebes sudah memenuhi semuanya," ujar dia.

Menurut Beni, UMSK akan bisa menaikkan upah buruh di Brebes menjadi lebih layak. Dia bilang selama ini perbedaan upah antardaerah cukup jauh meski wilayahnya berdekatan.

"Kami menuntut sesuai regulasi saja dan kalau digabungkan tuntutan UMK dan UMSK angkanya sekitar Rp 2,5 juta, lebih banyak dibanding UMK Rp 2,4 juta," ujarnya.

Buruh mengancam akan menggelar demo dua hari berturut jika Pemkab Brebes tidak mau menetapkan UMSK.

"Kalau pemerintah tidak menerapkan UMSK, buruh akan all out untuk turun ke jalan selama dua hari berturut-turut. Bahkan, bisa buruh se-Kabupaten Brebes akan mogok kerja," ucap Beni.

Merespons aksi buruh, pihak Pemkab Brebes lalu mengundang perwakilan buruh untuk negosiasi. Hasilnya, Bupati Brebes menerbitkan surat rekomendasi untuk mengusulkan UMSK dan UMK.

Surat Rekomendasi UMK dan UMSK Brebes tahun 2026 Nomor 500.15.14.1/348/XII/2025 itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah. Usai menyaksikan surat tersebut, massa buruh membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB.

"Ibu Bupati menerbitkan surat rekomendasi besaran UMK juga UMSK. Jadi nanti akan dikirim ke Gubernur untuk disahkan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Abdul Majid.




(dil/alg)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads