Wacana redenominasi Rupiah dari Rp 1000 menjadi Rp 1 muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Dijelaskan bahwa redenominasi akan dipersiapkan terlebih dahulu dengan penerbitan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Dilihat dari PMK tersebut, tepatnya di bagian 3.3 Kerangka Regulasi poin 3, ada 4 urgensi pembentukan RUU redenominasi, yakni efisiensi perekonomian, menjaga perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil, dan meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Ketika dikonfirmasi, Bank Indonesia (BI) yang bertugas sebagai bank sentral menyebut implementasi redenominasi mempertimbangkan berbagai hal. Yang pasti, fokus BI tetap pada menjaga stabilitas Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi," jelas Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI dalam keterangannya, Senin (10/11/2025), dilansir detikFinance.
Kabar redenominasi Rupiah menjadi bahasan hangat di tanah air. Tidak hanya para ekonom, tetapi juga masyarakat awam memperbincangkannya. Ada yang mendukung, ada pula yang skeptis akan dampaknya terhadap perekonomian.
Sebenarnya, apa dampak redenominasi? Ini penjelasannya!
Poin Utamanya:
- Redenominasi akan dilakukan bertahap, dimulai dengan pembuatan RUU-nya sebagaimana tertera dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025.
- Redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengurangi daya belinya.
- Redenominasi memicu dampak positif maupun negatif bagi perekonomian Indonesia.
Pengertian Redenominasi
Sebelum menyelami dampaknya, detikers harus paham definisi redenominasi itu sendiri. Agus Yulistiyono dkk dalam buku Bonus Demografi sebagai Peluang Indonesia dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi mengartikannya sebagai penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengurangi daya belinya.
Jadi, nilai suatu mata uang, dalam hal ini Rupiah, tetap sama. Hanya saja, nilai nominalnya disederhanakan. Contoh, kamu bisa membeli semangkuk bakso dengan harga Rp 15.000 sekarang. Bila redenominasi dilakukan, dibutuhkan Rp 15. Kedua nominal itu, Rp 15.000 dan Rp 15 sejatinya sama.
Lebih lanjut, dilihat dari berkas DPR bertajuk Rencana Redenominasi Rupiah oleh Achmad Sani Alhusain, redenominasi dan sanering atau pemotongan uang adalah hal yang berbeda. Jika redenominasi sebatas penyederhanaan, maka sanering adalah pemotongan nilai uang yang bisa menyebabkan daya beli masyarakat turun.
Tujuannya pun berbeda, redenominasi bertujuan menyederhanakan pecahan uang dan mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional. Sementara itu, sanering bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga. Sanering dilakukan ketika hiperinflasi terjadi.
Perlu diketahui, sudah ada beberapa negara yang melakukan redenominasi. Salah satunya adalah Turki pada tahun 2005 silam. Kala itu, 1.000.000 Lira diubah menjadi 1 lira saja. Selain Turki, Islandia, Rusia, Meksiko, Polandia, hingga Bolivia juga pernah menerapkan kebijakan ini.
Dampak Redenominasi Rupiah
1. Dampak Positif Redenominasi
Diringkas dari tulisan ilmiah Kartika Dewi bertajuk 'Analisis Dampak Jika Redenominasi Dilakukan: Pengaruhnya Terhadap Daya Beli Masyarakat Indonesia' yang dirilis dalam jurnal Binus Business Review, redenominasi bisa membawakan dampak positif maupun negatif.
Dampak positif pertama adalah menyederhanakan transaksi keuangan karena tidak terlalu banyak digit lagi. Di samping itu, penghitungan transaksi bisa lebih cepat sekaligus meminimalisir risiko salah hitung.
Kedua, Dewi menjelaskan, redenominasi meningkatkan martabat bangsa Indonesia di dunia internasional. Bandingkan saja, 1 Dollar AS: Rp 17.000 dengan 1 Dollar AS: Rp 17. Tentu, kesan mata uang Indonesia menguat di mata asing sehingga memberikan citra bagus kepada investor.
2. Dampak Negatif Redenominasi
Salah satu dampak negatif redenominasi adalah potensi kenaikan harga barang bila tidak diawasi dengan ketat. Umpamanya, sebelum redenominasi, ada barang yang dijual seharga Rp 5.800. Setelah redenominasi, harganya otomatis menjadi Rp 5,8.
Ada kecenderungan dari penjual yang mungkin membulatkannya menjadi Rp 6. Apabila semua penjual melakukan kebijakan serupa, inflasi atau kenaikan harga secara umum akan terjadi. Oleh karena itu, peran pengawasan dari lembaga pemerintah sangat vital.
Kenaikan harga juga bisa terjadi secara tidak langsung. Pengusaha yang terbebani biaya administrasi dan penyesuaian sistem akibat redenominasi mungkin akan menaikkan harga barang atau jasa untuk menutup biaya tersebut.
Sosialisasi redenominasi juga menjadi tantangan besar. Mengingat, Indonesia memiliki hampir 300 juta penduduk. Waktu, tenaga, dan biaya yang dibutuhkan harus cukup besar meski kini sudah ada teknologi pembantu.
Redenominasi juga mungkin memengaruhi kondisi psikis masyarakat berpenghasilan rendah. Perubahan nominal mata uang ini berpotensi menimbulkan persepsi kemiskinan yang mendadak. Guru Besar Ekonomi Moneter dan Perbankan FEB UNAIR, Prof Dr Wasiaturrahma SE MSI menjelaskan:
"Juga jangan lupa dampak psikologisnya. 190 juta rakyat kita masih hidup dengan 50 ribu perak per hari. Kalo 50 ribu jadi 50 perak mereka bisa tiba-tiba jadi 'miskin' sekali," jelasnya dikutip dari detikEdu.
Akhir kata, redenominasi membawa dampak positif maupun negatif untuk perekonomian Indonesia. Guna menekan timbulnya dampak-dampak itu, perencanaan matang dan pertimbangan mendalam terhadap sederet faktor mesti dijadikan prioritas.
Semoga penjelasannya bermanfaat, ya, detikers!
(par/par)











































