Tidak seberapa lama lagi, kalender akan segera menunjukkan pergantian tahun, dari 2024 ke 2025. Pada 2025 mendatang, masyarakat Indonesia dihadapkan dengan sejumlah pajak, pungutan, maupun kenaikan tarif yang mesti dibayar. Apa saja?
Belakangan ini, pembahasan mengenai implementasi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% sedang ramai diperbincangkan di mana-mana. Selain PPN, Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) juga sempat ramai dibahas di media sosial.
Sejatinya, apa saja hal yang tarifnya naik untuk 2025 mendatang? Apakah terbatas di nominal PPN dan pemberlakuan opsen saja? Mari, simak pembahasan lengkapnya yang telah detikJateng siapkan melalui uraian berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Pajak, Pungutan-Kenaikan Tarif yang Harus Dibayarkan Mulai 2025
1. PPN 12%
Dirujuk dari Kemenkeu Learning Center, PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. PPN sendiri tergolong pajak tidak langsung karena pembayarannya tidak disetorkan langsung oleh penanggung pajak.
Pada 2025 mendatang, tepatnya mulai 1 Januari, tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam Bab IV, pasal 7, ayat (1), diterangkan bahwasanya tarif PPN adalah 11% sejak 1 April 2022. Namun, tarif ini kemudian naik menjadi 12% berlaku paling lambat per 1 Januari 2025. Berdasarkan uu tersebut, jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN adalah:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Jasa tenaga kerja
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa perhotelan
- Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa boga atau katering
2. Opsen PKB dan BBNKB
Apa itu opsen? Berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen PKB adalah:
"Opsen pajak kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".
Sementara itu, dalam opsen BBNKB adalah:
"Opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".
Dikutip dari laman Samsat Sleman, sebelum UU HKPD disahkan, PKB dipungut oleh pemerintah provinsi, lalu, 30%-nya diserahkan kepada kabupaten/kota. Namun, dengan diberlakukannya opsen, pemerintah kabupaten/kota tidak lagi menanti 'setoran' dari pemerintah provinsi, melainkan melakukan pungutan langsung, yakni melalui opsen.
Sama seperti PPN 12%, opsen akan berlaku pada 2025, tepatnya tanggal 5 Januari. Sebab, UU HKPD disahkan pada 5 Januari 2022 dan ketentuan mengenai berbagai hal di dalamnya, termasuk opsen, akan berlaku 3 tahun setelahnya.
3. Harga Rokok Eceran
Aturan mengenai naiknya harga jual rokok eceran tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Dilansir detikFinance, kenaikan harga jual eceran ini bervariasi besarannya. Misalnya saja, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1, naik 5,08%, sedangkan SKM golongan II naik 7,6%. Di sisi lain, tembakau iris dan rokok daun tidak mengalami kenaikan.
Kapan kenaikan harga rokok ecer ini mulai berlaku? Dalam pasal II ayat (2), diterangkan bahwasanya kenaikan ini efektif berlaku per 1 Januari 2025. Adapun tujuannya, menurut Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, adalah untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.
"Ya tentu kita hanya berharap barang-barang untuk (berbahaya bagi) kesehatan itu supaya dikurangi. Itu prinsipnya," jelasnya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/12/2024).
4. Asuransi Third Party Liability (TPL)
Diringkas dari detikOto, kendaraan bermotor wajib punya asuransi pada 2025 mendatang. Asuransi TPL yang dimaksud bersifat melindungi kendaraan bermotor dan pemiliknya. Artinya, asuransi ini akan memberi ganti rugi terhadap pihak ketiga yang disebabkan kendaraan bermotor dalam tanggungan secara langsung.
Lebih lanjut, berdasarkan berkas unggahan laman resmi DPR RI berjudul 'Rencana Asuransi Wajib Third Party Liability Kendaraan Bermotor Tahun 2025' oleh Monika Suhayati, dengan berlakunya kewajiban ini, pemilik kendaraan harus membayar premi asuransi.
Penerapan asuransi TPL ini salah satunya disebabkan tingginya angka korban kecelakaan pada 2023 yang mencapai 148.000 kasus. Nantinya, kewajiban asuransi TPL akan diatur dalam PP yang merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyarankan agar pembayaran asuransi wajib untuk kendaraan dilakukan saat perpanjangan STNK. Dengan demikian, skemanya sama dengan pembayaran SWDKLLJ:
"Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu," ujar Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan.
Demikian uraian ringkas mengenai 4 daftar pajak, pungutan, atau kenaikan tarif yang akan berlaku pada 2025 mendatang. Semoga informasinya bermanfaat, ya, detikers!
(sto/ahr)