Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Simak Aturan Resminya

Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Simak Aturan Resminya

Anindya Milagsita - detikJateng
Kamis, 16 Okt 2025 09:31 WIB
Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Simak Aturan Resminya
Ilustrasi SIM A. (Foto: Kent961/Wikimedia Commons/CC BY-SA 4.0)
Solo -

Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu segera dilakukan proses perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Lantas, bagaimana jika SIM mati sebelum dilakukan masa perpanjangan? Apakah benar SIM mati bisa diperpanjang?

SIM mati bisa diperpanjang dengan catatan tertentu. Misalnya saja apabila tanggal jatuh tempo perpanjangan bertepatan dengan libur nasional atau cuti bersama, yang mana layanan kantor kepolisian tutup. Oleh sebab itulah, akan diberikan dispensasi yang memberikan tambahan hari untuk pemilik SIM agar bisa mengajukan proses perpanjangan.

Kemudian terkait dengan perpanjangan SIM, juga telah diatur secara resmi. Oleh sebab itulah, diharapkan setiap orang yang sudah memiliki SIM perlu untuk memahami secara jelas ketentuan dan hal-hal penting lainnya seputar masa berlaku SIM sekaligus cara untuk memperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai panduan dalam mengajukan proses perpanjangan SIM, mari simak penjelasannya berikut ini. Dilengkapi dengan tarif yang berlaku di tahun 2025 ini.

Poin Utamanya:

ADVERTISEMENT
  • SIM yang sudah melewati masa berlaku umumnya harus dibuat baru, tapi apabila masa berlakunya habis karena keadaan kahar bisa diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.
  • Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan datang secara langsung di kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Tarif perpanjang SIM 2025 dimulai seharga Rp 30.000 sampai Rp 80.000 dan pembuatan baru dari Rp 50.000 sampai Rp 120.000.

Benarkah SIM Mati Bisa Diperpanjang?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, terdapat ketentuan khusus berupa perpanjangan SIM yang diberi waktu tambahan apabila bertepatan dengan libur tanggal merah. Misalnya saja yang disampaikan dalam salah satu unggahan media sosial resmi Satlantas Polrestabes Semarang @satlantaspolrestabessmg, pada (18/8/2025) lalu layanan SIM Satpas 1421 di Satlantas Polrestabes Semarang libur karena bertepatan dengan cuti bersama dalam rangka Proklamasi Kemerdekaan RI.

Oleh sebab itulah, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat di tanggal 18 Agustus 2025 tersebut, maka dapat mengajukan proses perpanjangan sehari setelahnya. Tepatnya di tanggal 19 Agustus 2025.

Hal serupa juga pernah diterapkan oleh Satlantas Polres Semarang di bulan Mei 2025 lalu. Dikutip dari unggahan mereka di akun Instagram @satlantas_polressemarang, pada tanggal 12-13 Mei 2025 layanan SIM Satpas 1459 Satlantas Polres Semarang tutup dalam rangka libur Hari Raya Waisak 2569 BE.

Untuk itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal-tanggal tersebut, dapat mengajukan proses perpanjangan pada 14 Mei 2025. Adapun mekanisme yang akan dilakukan adalah perpanjangan. Sebaliknya, di dalam unggahan yang sama turut diberikan imbauan mengenai pemilik SIM yang tidak segera memperpanjang di tenggang waktu tersebut, maka harus melakukan mekanisme berbeda berupa penerbitan SIM baru.

Merujuk dari penjelasan tadi, dapat dipahami SIM mati bisa diperpanjang asalkan bertepatan dengan libur nasional atau cuti bersama yang mana kantor layanan SIM di kepolisian tutup. Sebaliknya, SIM mati yang telah lewat dari tenggat waktunya, maka tidak bisa diperpanjang lagi. Ini membuat pemilik SIM mati yang sudah lewat tanggal perpanjang harus membuat yang baru.

Aturan Resmi Perpanjangan SIM

Mengenai aturan tentang SIM mati dengan mekanisme pembuatan baru telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Di dalam Pasal 4 dijabarkan secara rinci ketentuan tentang SIM yang telah terlewat masa berlakunya.

Melalui Pasal 4 ayat (3) ditegaskan SIM yang mati atau melewati masa berlaku harus membuat yang baru. Di dalam ayat pasal tersebut diuraikan:

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (20 harus diajukan penerbitan SIM baru."

Sementara itu, ada kondisi tertentu yang membuat SIM mati tetap bisa diperpanjang. Hal ini tertuang di dalam Pasal 4 ayat (4) yang berbunyi:

"SIM yang terlewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan

b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah."

Apa itu keadaan kahar yang disebutkan dalam pasal tersebut? Menurut aturan yang sama, keadaan kahar adalah kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia. Misalnya saja bencana, sabotase, huru-hara, pemogokan, kebakaran, gempa bumi, banjir, dan perang.

Kemudian ada juga kejadian lainnya yang didasarkan pada keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang untuk menyatakan keadaan kahar. Dengan begitu, perpanjangan SIM mati bisa dilakukan dengan catatan sesuai ketetapan resmi tertentu.

Bagaimana Cara Perpanjang SIM?

Nah, buat kamu yang berencana melakukan perpanjangan SIM, sekarang tidak mesti harus datang ke kantor kepolisian. Sebaliknya, terdapat layanan online yang disediakan untuk memudahkan pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan.

Sebelumnya, dijelaskan adanya imbauan yang perlu diperhatikan dengan baik oleh masing-masing orang. Dikutip dari unggahan Instagram @digitalkorlantas.official, agar perpanjangan SIM lancar diharapkan setiap pemegang SIM melakukan pengajuan dari jauh-jauh hari sebelum masa aktif SIM miliknya habis. Disarankan minimal 14-60 hari sebelum tenggat waktu.

Kemudian dalam proses pengajuan perpanjangan SIM perlu dilakukannya mengunggah foto. Gunakan pas foto dengan latar belakang warna biru dan sesuai dengan ketentuan yang diinstruksikan pada aplikasi. Tidak hanya itu saja, foto tanda tangan bisa dilakukan di atas kertas putih polos dan pena yang digunakan berwarna hitam.

Perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Di dalam aplikasi tersebut pemegang SIM bisa mengajukan perpanjangan SIM yang seluruh prosesnya dilakukan secara online. Mulai dari verifikasi, unggahan dokumen, pembayaran, hingga pengajuan pengiriman SIM ke alamat masing-masing.

Mengacu pada unggahan Instagram @satpas_online_bogorkota, berikut langkah-langkah perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas di Google Play Store atau Apple Play Store.
  2. Registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Surat Izin Mengemudi (SIM).
  3. Lakukan proses verifikasi nomor HP melalui kode OTP.
  4. Verifikasi NIK dan SIM.
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
  6. Verifikasi hasil E-Rikess dan E-Psi.
  7. Isi rekening pengembalian atau pembatalan.
  8. Unggah pas foto dan tanda tangan sesuai ketentuan.
  9. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya kirim.
  10. Cetak SIM.
  11. Pengiriman dilakukan.
  12. SIM diterima oleh pemohon.
  13. Selain SIM fisik, terdapat juga digitalisasi SIM yang diterima.

Berapa Tarif Perpanjang SIM 2025?

Selain caranya, tentu sebagian di antara kamu penasaran soal tarif perpanjang SIM di tahun ini. Sebenarnya tarif perpanjang SIM 2025 sama dengan tahun sebelumnya. Hal ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kemudian di dalam unggahan Instagram @depoksaberhoaks yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok, tarif perpanjang SIM dan pembuatan SIM berbeda-beda. Bahkan jenis SIM juga berpengaruh pada tarif. Sebagai panduan, berikut rangkuman lengkap tarif SIM 2025.

1. Tarif Pembuatan SIM Baru

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM D (untuk disabilitas): Rp 50.000

2. Tarif Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Itulah tadi rangkuman mengenai SIM mati yang hanya bisa diperpanjang dengan ketentuan tertentu lengkap dengan aturan resmi, cara perpanjang SIM, hingga tarifnya. Semoga membantu!




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads