Sejumlah warga Dusun Tinggen, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Klaten protes usai lahannya batal digusur untuk perluasan rest area tol Jogja-Solo. Warga mengaku sudah mengeluarkan uang hingga ratusan juga untuk persiapan pindah jika sewaktu-waktu lahan digusur.
Rencana penggusuran lahan untuk proyek tol itu sudah disampaikan ke warga sejak September 2024. Warga juga sudah mengaku menyetujui rencana itu. Tetapi, setahun berlalu, rencana tersebut ternyata urung dilakukan.
"Masyarakat sudah melangkah untuk menyesuaikan diri jika kena, ada yang sudah bikin rumah, ada yang sudah DP ratusan juta, ada yang jual beli batal dan sebagainya. Karena kita tidak bisa menolak proyek tol pemerintah, ya kita bersiap menyiapkan diri," terang Koordinator warga, MH Thamrin saat ditemui detikJateng di rumahnya, Senin (3/11/2025) siang.
Thamrin menyebut, rencana pembebasan lahan sudah dilakukan sejak September 2024. Bahkan sejak saat itu, Thamrin menyebut, sudah dilakukan pemasangan patok lokasi lahan yang bakal terkena proyek tol Jogja-Solo.
Kemudian pada Januari 2025 warga yang masuk dalam wilayah terdampak diundang untuk sosialisasi terkait adanya perluasan rest area tol. Dan pada 10 September 2025 secara tiba-tiba warga mendapatkan informasi ada pembatalan perluasan rest area itu.
"Kemudian digelar sosialisasi dan konsultasi publik di mana warga yang setuju memberikan tanda tangan, yang tidak setuju satu orang dan mayoritas (dari 30 orang) setuju. Setelah itu katanya akan ada pengukuran dan berjalan setahun lebih," terang Thamrin.
"Warga resah karena ada pembatalan secara mendadak setelah lebih dari setahun lahan sudah dipatok semen bertuliskan Row," imbuhnya.
Warga Merugi-Sakit
Dengan pembatalan ini warga pun mengaku merugi karena sudah mengeluarkan uang untuk persiapan pindahan jika nantinya lahan dibeli untuk tol Jogja-Solo.
"Masyarakat sudah rugi materiel dan immateriel, sekarang ada yang sampai jatuh sakit. Kita bingung mau mengadu ke siapa, kita akhirnya kirim surat ke gubernur," ucap Thamrin.
"Kita terus akan bersuara, termasuk ada tembusan surat ke presiden. Kita perjuangkan keadilan," imbuhnya.
2 Permohonan ke Gubernur
Warga lainnya, Tutik, mengatakan surat ke gubernur sudah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah pertengahan September. Tuntutan warga ada dua.
"Kita memohon pak gubernur menindaklanjuti mengembalikan kebijakan perluasan rest area tol sesuai rencana awal. Yang kedua kita mohon proses ganti rugi segera direalisasi untuk tanah yang sudah dipatok," ungkap Tutik kepada detikJateng.
Lebih lanjut Tutik mengatakan, alasan PPK (pejabat pembuat komitmen) membatalkan lantaran mayoritas warga tidak setuju. Padahal, kata Tutik, alasan tersebut tidak ada buktinya karena mayoritas warga setuju.
"Padahal mayoritas warga setuju dengan tanda tangan, alasan lagi karena hal teknis, alasan lagi tidak dibutuhkan. Kalau tidak dibutuhkan kenapa tanah kami dipatok setahun lebih, padahal kita sudah persiapan antisipasi," terang Tutik.
Pantauan detikJateng di lokasi, patok bercat merah putih masih terpasang di lahan warga. Bahkan patok ada di rumah warga.
Jasamarga Jogja-Solo Beri Penjelasan
Staf ahli direksi PT Jasamarga Jogja Solo, Muhammad Amin, menjelaskan saat perencanaan permukiman warga Dusun Tinggen itu memang masuk rencana perluasan. Namun setelah dihitung ulang ternyata luasan minimal 6 hektare sudah tercukupi.
"Setelah dihitung ulang ternyata luasan minimal 6 hektare sudah tercukupi. Jadi tidak ada pembatalan, itu (lahan) belum ditetapkan di penlok (penetapan lokasi)," ungkap Amin saat diminta konfirmasi detikJateng.
"Jadi baru sebatas sosialisasi, setelah dihitung ulang 6 hektare tanpa yang di permukiman sudah cukup. Perluasan cukup yang di sawah-sawah," imbuhnya.
Sementara PPK Jalan Tol Jogja-Solo, Widodo Budi Kusumo saat diminta konfirmasi belum memberikan penjelasan.
Simak Video "Video: Situasi Mudik Via Tol Fungsional Sleman"
(apl/ahr)