Warga Dusun Tinggen, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Klaten mengadu ke gubernur Jawa Tengah lewat surat. Warga resah dan bingung sebab lahan mereka batal terkena perluasan proyek rest area tol Jogja-Solo meskipun sudah dipatok.
"Warga resah karena ada pembatalan secara mendadak setelah lebih dari setahun lahan sudah dipatok semen bertuliskan Row," ungkap koordinator warga, MH Thamrin kepada detikJateng di rumahnya, Senin (3/11/2025) siang.
Dijelaskan Thamrin, patok proyek tol itu dipasang sejak September 2024. Pada Januari 2025 masyarakat diundang untuk sosialisasi ada perluasan rest area tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian digelar sosialisasi dan konsultasi publik di mana warga yang setuju memberikan tanda tangan, yang tidak setuju satu orang dan mayoritas (dari 30 orang) setuju. Setelah itu katanya akan ada pengukuran dan berjalan setahun lebih," terang Thamrin.
Namun, lanjut Thamrin, pada 10 September 2025 yang lalu tiba-tiba warga mendapatkan informasi ada pembatalan perluasan rest area itu. Padahal selama setahun menunggu kepastian itu, warga sudah mempersiapkan untuk menyesuaikan diri.
"Masyarakat sudah melangkah untuk menyesuaikan diri jika kena, ada yang sudah bikin rumah, ada yang sudah DP ratusan juta, ada yang jual beli batal dan sebagainya. Karena kita tidak bisa menolak proyek tol pemerintah, ya kita bersiap menyiapkan diri," papar Thamrin.
Dalam waktu satu tahun menunggu itu, sebut Thamrin, nasib warga digantung tidak jelas. Namun tiba-tiba ada informasi pembatalan tersebut sehingga masyarakat sudah rugi materiel dan immateriel.
"Masyarakat sudah rugi materiel dan immateriel, sekarang ada yang sampai jatuh sakit. Kita bingung mau mengadu ke siapa, kita akhirnya kirim surat ke gubernur," kata Thamrin.
"Kita terus akan bersuara, termasuk ada tembusan surat ke presiden. Kita perjuangkan keadilan," imbuhnya.
Tutik, warga lainnya mengatakan surat ke gubernur sudah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah pertengahan September. Tuntutan warga ada dua.
"Kita memohon pak gubernur menindaklanjuti mengembalikan kebijakan perluasan rest area tol sesuai rencana awal. Yang kedua kita mohon proses ganti rugi segera direalisasi untuk tanah yang sudah dipatok," jelas Tutik kepada detikJateng.
Menurut Tutik, alasan PPK (pejabat pembuat komitmen) membatalkan karena ada mayoritas warga yang tidak setuju. Padahal tidak ada buktinya karena mayoritas warga setuju.
"Padahal mayoritas warga setuju dengan tanda tangan, alasan lagi karena hal teknis, alasan lagi tidak dibutuhkan. Kalau tidak dibutuhkan kenapa tanah kami dipatok setahun lebih, padahal kita sudah persiapan antisipasi," papar Tutik.
Pantauan detikJateng di lokasi, patok bercat merah putih masih terpasang di lahan warga. Bahkan patok ada di rumah warga.
Penjelasan PT Jasamarga Jogja Solo
Staf ahli direksi PT Jasamarga Jogja Solo, Muhammad Amin, menjelaskan saat perencanaan permukiman warga Dusun Tinggen itu memang masuk rencana perluasan. Namun setelah dihitung ulang ternyata luasan minimal 6 hektare sudah tercukupi.
"Setelah dihitung ulang ternyata luasan minimal 6 hektare sudah tercukupi. Jadi tidak ada pembatalan, itu (lahan) belum ditetapkan di penlok (penetapan lokasi)," ungkap Amin saat diminta konfirmasi detikJateng.
"Jadi baru sebatas sosialisasi, setelah dihitung ulang 6 hektare tanpa yang di permukiman sudah cukup. Perluasan cukup yang di sawah-sawah," imbuhnya.
Sementara PPK Jalan Tol Jogja-Solo, Widodo Budi Kusumo saat diminta konfirmasi belum memberikan penjelasan.
(apl/ahr)











































