Info Bantuan Subsidi Upah September 2025: Apakah BSU Cair Setiap Bulan?

Info Bantuan Subsidi Upah September 2025: Apakah BSU Cair Setiap Bulan?

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 23 Sep 2025 13:38 WIB
Warga antre untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU 2022 senilai Rp9,6 triliun bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU. (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Solo -

Menjelang berakhirnya bulan September 2025, tidak sedikit pekerja atau buruh yang masih dibuat penasaran soal penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun ini. Mengingat sebelumnya BSU disalurkan untuk periode bulan Juni dan Juli, maka sebagian masyarakat mungkin menyimpan pertanyaan mengenai, "Apakah BSU cair setiap bulan?"

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 yang bisa dijadikan sebagai acuan. Di dalam aturan tersebut, tertuang dengan jelas periode penyaluran BSU 2025 yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sementara itu, ada paket stimulus ekonomi di tahun 2025 yang bakal diberikan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya menyasar pekerja maupun buruh di sejumlah sektor. Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • Penyaluran BSU diatur di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
  • Sebelumnya BSU 2025 disalurkan untuk periode bulan Juni dan Juli.
  • Terdapat paket stimulus ekonomi di tahun 2025 yang diberikan oleh pemerintah kepada kaum pekerja atau buruh.

ADVERTISEMENT

Apakah BSU Cair Setiap Bulan?

Pertanyaan tentang BSU cair setiap bulan atau tidak, bisa dijawab salah satunya dengan merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Menurut Pasal 6 ayat (1), dijelaskan nominal BSU yang diberikan pada di tahun 2025 ini sebesar Rp 300.000 per bulannya. Kendati demikian, BSU 2025 hanya diperuntukkan selama 2 bulan saja yang dibayarkan sekaligus.

Artinya, setiap penerima yang dinyatakan memenuhi syarat atau kriteria, akan menerima dana BSU sebesar Rp 600.000. Tidak hanya merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, ada juga unggahan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bisa memberikan gambaran kepada masyarakat.

Mengutip dari unggahan Instagram Sri Mulyani @smindrawati pada (16/7/2025) lalu, realisasi BSU disalurkan untuk periode 23 Juni sampai 1 Juli 2025. Meskipun BSU disalurkan sebanyak Rp 300.000 per bulan, tapi hanya untuk 2 bulan saja. Ini menandakan total dana BSU yang diberikan sebesar Rp 600.000.

"Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan. Pada periode 23 Juni - 1 Juli 2025 sebanyak 11,4 juta pekerja telah menerima manfaat BSU dengan realisasi sebesar Rp 6,88 triliun. Program BSU disalurkan untuk setiap penerima sebesar Rp 300 ribu/bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga, total yang diterima adalah sebesar Rp 600 ribu," tulis @smindrawati dalam unggahan tersebut.

Meskipun tidak dijelaskan secara gamblang, melalui peraturan dan unggahan mantan Menteri Keuangan tersebut bisa memberikan gambaran kalau penyaluran BSU tidak dilakukan setiap bulannya. Terlepas pada periode sebelumnya disalurkan berturut-turut untuk bulan Juni dan Juli, bukan berarti di bulan-bulan selanjutnya juga berlaku hal yang sama.

Info BSU September 2025

Selain pertanyaan soal ada atau tidaknya penyaluran BSU setiap bulannya, tidak sedikit juga yang penasaran tentang isu BSU bakal ada lagi di bulan September 2025 ini. Belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kemnaker tentang penyaluran BSU di bulan September 2025 ini.

Sebelumnya Kemenkeu memang pernah memberikan sinyal soal adanya pengkajian tentang kemungkinan penyaluran BSU di kuartal ke-3 dan ke-4 di tahun 2025 ini. Akan tetapi, tidak dijelaskan secara gamblang waktu atau bahkan bulan realisasinya.

Mengutip dari Antara, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Riznaldi Akbar sempat memberikan penjelasan tentang pihak Kemenkeu yang tengah mengkaji adanya kemungkinan BSU di kuartal selanjutnya tahun ini.

"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," ujar Riznaldi Akbar dalam keterangan resminya.

Meskipun begitu, fokus Kemenkeu saat ini ada pada stimulus fiskal guna mendorong konsumsi domestik, terutama menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Ini secara tidak langsung memberikan gambaran jika BSU bukanlah satu-satunya hal yang menjadi fokus Kemenkeu saat ini.

"BSU yang triwulan II sudah pencairan, yang triwulan III kami sedang mendesain," lanjutnya.

Mengingat belum adanya sinyal penyaluran BSU dalam waktu dekat, maka masyarakat terutama kaum pekerja atau buruh perlu bersabar dalam menantikannya. Salah satu caranya dengan memantau informasi terbaru dari berbagai kanal resmi Kemenkeu maupun Kemnaker.

Kemnaker Imbau Terkait Hoaks BSU

Selama ini BSU cukup banyak menyita perhatian berbagai kalangan masyarakat. Tidak hanya kaum pekerja atau buruh saja, tapi juga sejumlah kalangan lainnya. Hal ini memicu adanya celah bagi oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum tersebut dengan cara yang salah.

Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan kepada masyarakat, pemerintah melalui Kemnaker memberikan imbauan agar berhati-hati terkait hoaks seputar BSU. Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga terdapat dugaan phishing yang dilakukan melalui link atau tautan palsu.

Tautan tersebut dibuat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi masyarakat. Salah satunya untuk disalahgunakan bagi kepentingan tertentu.

Oleh sebab itu, Kemnaker memberikan imbauan agar masyarakat memantau informasi BSU di kanal-kanal resmi Kemnaker. Salah satunya laman resmi BSU Kemnaker.

"Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id," jelas Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan resminya.

Paket Stimulus Ekonomi untuk Pekerja di Tahun 2025

Selain menantikan BSU, masyarakat juga dapat ikut memantau program paket ekonomi yang akan diberikan oleh pemerintah di tahun 2025 ini. Disebut sebagai stimulus 8+4+5 yang melibatkan sejumlah program dengan beberapa di antaranya diperuntukkan bagi pekerja.

Stimulus ekonomi 8+4+5 berisikan program akselerasi di tahun 2025 yang berjumlah 8, lalu ada 4 program lanjutan di tahun 2026 dan 5 program penyerapan tenaga kerja. Khusus program yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh berupa Perluasan Pph 21 DTP, Padat Karya Tunai, hingga Bantuan Iuran JKK dan JKM. Berikut rinciannya yang dihimpun dari unggahan Instagram @sekretariat.kabinet pada (15/9/2025) kemarin.

1. Perluasan PPh 21 DTP

Program ini diberikan kepada pekerja di sektor pariwisata. Adapun target penerima manfaatnya mencapai 552 ribu orang.

2. Padat Karya Tunai

Menyasar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU). Program ini menargetkan setidaknya lebih dari 609 ribu penerima manfaat.

3. Bantuan Iuran JKK dan JKM

Khusus pekerja bukan penerima upah (BPU) ada bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang bisa diperoleh di tahun 2025 ini. Program ini ditargetkan menyasar lebih dari 731 ribu orang. Beberapa kalangan masyarakat yang bisa berpeluang mendapatkannya yaitu mitra pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, supir, hingga kurir logistik.

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai BSU yang hanya cair satu kali untuk periode dua bulan lengkap dengan sejumlah informasi menarik lainnya tentang bantuan dari pemerintah ini. Semoga dapat menjawab rasa penasaran detikers, ya.




(sto/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads