BSU BPJS Ketenagakerjaan bulan September 2025 cair tanggal berapa? Inilah yang menjadi pertanyaan bagi banyak pekerja. Pasalnya, bulan Juni hingga Juli lalu, belasan juta pekerja terbantu dengan adanya subsidi upah sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah. Tidak heran jika banyak yang menantikan kehadirannya kembali, khususnya bagi pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
Pada pertengahan tahun ini, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk menjaga daya beli para pekerja dan dalam skala besarnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 2.
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi," bunyi Pasal 2 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, sebagaimana dikutip detikJateng pada Minggu (21/9/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, kapan jadwal BSU akan cair pada September 2025? Mari simak informasi resminya berikut ini!
Poin Utamanya:
- Jadwal pencairan BSU September 2025 belum diumumkan secara resmi meski pemerintah memastikan program berlanjut.
- BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menyediakan layanan pengecekan status pencairan, cek hanya melalui Kemnaker atau aplikasi Pospay.
- BSU tetap diprioritaskan untuk tenaga pendidik dan pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta sebagai upaya menjaga daya beli.
Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025
Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap berlanjut pada semester kedua 2025, namun hingga pertengahan September belum ada jadwal resmi pencairan tahap berikutnya. Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, menegaskan kelanjutan program ini karena penyaluran sebelumnya dinilai efektif.
"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," ujarnya di Jakarta pada Rabu (6/8/2025), sebagaimana dilansir Antara. Riznaldi juga menambahkan, "BSU yang triwulan II sudah pencairan, yang triwulan III kami sedang mendesain."
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menegaskan bahwa subsidi akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun ini. Namun, jadwalnya belum diumumkan secara resmi.
Pada kuartal II, pemerintah telah menggelontorkan Rp 10,72 triliun untuk 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Dilansir laman resminya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 29 Juli 2025, bantuan sudah diterima oleh 14,7 juta pekerja atau 92,63% dari total 15,9 juta penerima. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pemerintah mempercepat distribusi agar daya beli pekerja tetap terjaga. Kemudian, pada September ini, pemerintah masih memprioritaskan tenaga pendidik seperti guru KB, TPA, dan PAUD sejenis.
Berdasarkan penjelasan di atas, pemerintah telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melanjutkan BSU. Hal ini bertujuan untuk menekan PHK massal serta menjaga daya beli. Sayangnya, jadwal pencairannya masih menjadi tanda tanya hingga menjelang pekan keempat September 2025.
Cara Cek Penerima BSU September 2025
BPJS Ketenagakerjaan melalui akun resminya di platform X menegaskan tidak lagi memiliki akses untuk pengecekan maupun penanganan status pencairan BSU.
"Mohon maaf perihal informasi proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU), kami tidak lagi memiliki akses untuk pengecekan atau penanganan terkait status pencairan," tulisnya melalui akun X @BPJSTKinfo pada Jumat (12/9/2025).
Dengan kondisi tersebut, pekerja yang ingin mengetahui perkembangan BSU September 2025 disarankan langsung merujuk ke kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, kita juga dapat mengecek melalui aplikasi Pospay. Silakan simak tutorial lengkapnya berikut ini!
1. Laman Resmi BSU Kemnaker
- Akses laman resmi di bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cek Status" dan tunggu proses.
- Jika terdaftar, akan muncul informasi penerima dan status pencairan. Jika tidak, sistem akan menampilkan alasan kenapa tidak lolos.
2. Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi, klik ikon tanda 'i' di pojok kanan bawah.
- Pilih menu 'Bantuan Sosial', lalu klik 'Bantuan Subsidi Upah 2025'.
- Masukkan NIK untuk cek status penerima BSU.
- Jika terdaftar, foto KTP dan isi formulir sesuai data.
- Baca halaman persetujuan, klik 'Lihat Syarat dan Ketentuan', lalu terima.
- Setelah berhasil, sistem akan memberikan QR Code yang bisa dipakai mencairkan bantuan di Kantor Pos atau lokasi bayar resmi.
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Terdapat syarat khusus yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 25 Tahun 2025. Berikut ini adalah sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan belum adanya jadwal resmi pencairan, pekerja diminta untuk terus memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terjebak informasi palsu. Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan BSU sebagai langkah menjaga daya beli dan mencegah PHK massal.
(par/par)