PPPK Paruh Waktu 2025: Status, Masa Kerja, Gaji, Tunjangan-Syarat Daftarnya

PPPK Paruh Waktu 2025: Status, Masa Kerja, Gaji, Tunjangan-Syarat Daftarnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Kamis, 11 Sep 2025 13:12 WIB
Sebanyak 3.962 tenaga non ASN Pemkab Takalar resmi diusulkan menjadi PPPK. Dokumen Istimewa
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. Foto: Sebanyak 3.962 tenaga non ASN Pemkab Takalar resmi diusulkan menjadi PPPK. Dokumen Istimewa
Solo -

Pemerintah resmi menetapkan skema PPPK Paruh Waktu 2025 bagi pegawai non-ASN yang belum mendapatkan formasi PPPK 2024. Skema ini memberikan kesempatan bekerja secara resmi di instansi pemerintah, lengkap dengan gaji dan tunjangan, meski jam kerja disesuaikan.

Keputusan ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dibuat untuk menyelesaikan tenaga honorer yang belum tertampung sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi. Dengan status resmi dan nomor induk PPPK, pegawai non-ASN kini memiliki kepastian hak dan kewajiban.

Simak penjelasan lengkap mengenai status kepegawaian, masa kerja, gaji, tunjangan, dan syarat pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 agar kesempatan bekerja di instansi pemerintah bisa dimanfaatkan secara optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intinya:

  • PPPK Paruh Waktu memberi status resmi dan nomor induk PPPK bagi pegawai non-ASN.
  • Masa kerja 1 tahun, gaji sesuai UMP atau penghasilan sebelumnya, dan tetap dapat tunjangan.
  • Pendaftaran terbuka untuk non-ASN yang memenuhi syarat melalui mekanisme pengusulan oleh PPPK.

ADVERTISEMENT

Status PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki status resmi sebagai pegawai instansi pemerintah dan mendapatkan Nomor Induk PPPK atau identitas pegawai ASN, setara dengan PPPK penuh waktu.

Skema ini dirancang untuk menampung tenaga honorer yang belum tertampung dalam seleksi PPPK 2024 sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi. Dengan begitu, pegawai non-ASN kini memperoleh kepastian status, hak, dan kewajiban sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

PPPK Paruh Waktu berlaku pada jabatan seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator, dan pengelola layanan operasional. Meski jam kerjanya lebih terbatas dibanding PPPK penuh waktu, pegawai tetap melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja yang berlaku.

Berapa Lama Masa Kerjanya?

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan perjanjian 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Perjanjian ini menjadi dasar bagi peserta untuk mendapatkan kesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Jam kerja dan durasi diatur sesuai ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi.

Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulanan (3 bulan) dan tahunan berdasarkan capaian organisasi. Hasil evaluasi ini menjadi pertimbangan penting untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Informasi Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan sesuai aturan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Besarannya tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya saat masih berstatus non-ASN atau honorer. Gaji juga menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat untuk memastikan penerimaan sesuai standar.

Berikut ini rincian ketentuan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2025, dikutip dari laman resmi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan RI.

  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Lampung: Rp 2.893.070
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • Banten: Rp 2.905.120
  • Bali: Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.970
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
  • Gorontalo: Rp 3.221.731
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Maluku: Rp 3.141.700
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.850

Perbedaan dengan PPPK penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan upah minimum atau gaji sebelumnya. PPPK penuh waktu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Tunjangan?

PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tunjangan yang ditetapkan instansi, meskipun jam kerjanya lebih terbatas dibanding PPPK penuh waktu. Tunjangan ini termasuk fasilitas dan hak finansial yang disesuaikan dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, meskipun status paruh waktu, hak dan kewajiban pegawai tetap diperhitungkan.

Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu terbuka bagi pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria yang tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Berikut ini adalah syarat pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh PPK untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN
  • Pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di pangkatan data BKN tetapi telah aktif bekerja setidaknya 2 tahun secara terus menerus.
  • Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK TA 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.
  • Lulusan PPG yang terdapat pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikdasmen.
  • Bersedia bekerja berdasarkan perjanjian satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.
  • Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan instansi.

Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Melalui surat resmi Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, tenggat waktu pengadaan PPPK Paruh Waktu Resmi diperpanjang. Perpanjangan ini diberikan agar instansi pemerintah memiliki waktu lebih dalam menyampaikan usulan melalui layanan elektronik BKN. Berikut jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu setelah diperpanjang:

  • Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 - 25 Agustus 2025
  • Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus - 4 September 2025
  • Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus - 1 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 15 September 2025
  • Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 20 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 30 September 2025

Dengan skema PPPK Paruh Waktu 2025, kesempatan bekerja secara resmi di instansi pemerintah kini lebih terbuka. Pastikan syarat terpenuhi dan tahapan diikuti agar hak, gaji, dan tunjangan bisa dimanfaatkan secara optimal.




(par/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads