Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Besaran dan Bedanya dengan PPPK Biasa

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Besaran dan Bedanya dengan PPPK Biasa

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Minggu, 24 Agu 2025 12:17 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji PPPK. Foto: Getty Images/GCShutter
Solo -

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait status pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan skema PPPK Paruh Waktu, termasuk mengenai penghasilan dan status kepegawaian. Kebijakan ini sekaligus menjawab pertanyaan banyak pihak mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan perbedaannya dengan PPPK penuh waktu.

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK TA 2024 tetapi belum berhasil mendapatkan formasi. Skema ini berlaku pada sejumlah jabatan seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pengelola dan operator layanan operasional. Dengan adanya aturan ini, status pegawai non-ASN lebih jelas sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lantas, berapakah gaji yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Gaji PPPK paruh waktu pada tahun 2025 ditetapkan dengan ketentuan khusus. Sesuai dengan diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, besarannya tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang pernah diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau honorer. Hal ini menjadi dasar agar kesejahteraan tetap terjamin meskipun status kerja berubah.

ADVERTISEMENT

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga menyesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Dengan begitu, ada standar yang jelas untuk memastikan penerimaan sesuai aturan. Berikut ini rincian ketentuan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2025, dikutip dari laman resmi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan RI.

  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Lampung: Rp 2.893.070
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • Banten: Rp 2.905.120
  • Bali: Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.970
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
  • Gorontalo: Rp 3.221.731
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Maluku: Rp 3.141.700
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.850

Perbedaan Gaji dengan PPPK Biasa

Besaran gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK biasa. Jika paruh waktu mengikuti upah minimum atau upah saat menjadi non-ASN, maka PPPK biasa sudah diatur khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Aturan ini mengatur gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka gaji yang diterima juga semakin besar. Berikut adalah daftar gaji PPPK biasa sesuai golongan.

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

Tahapan dan Jadwal Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Setelah mengetahui perbedaan gaji PPPK paruh waktu dan PPPK biasa, penting juga memahami bagaimana proses pengadaannya. Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menetapkan aturan resmi yang mengatur tahapan perekrutan, mulai dari pengusulan kebutuhan hingga penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Seluruh ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Berikut ini rincian tahapan dan jadwalnya.

  • 7-20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
  • 21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
  • 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
  • 23-30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

Siapa yang Dapat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025?

Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 telah menetapkan ketentuan khusus terkait siapa saja yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak semua orang bisa mengikuti program ini, karena hanya mereka yang memenuhi kriteria berikut yang diprioritaskan:

  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus
  • Telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak mendapat penempatan

Mereka yang lolos sebagai PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah dan mendapatkan Nomor Induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN. Dengan status tersebut, mereka resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara meski dengan skema paruh waktu.

Masa Kerja dan Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga diatur mengenai masa kerja dan mekanisme pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu. Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja hingga yang bersangkutan berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja sesuai ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.

Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam aturan sebelumnya dijadikan dasar dimulainya masa perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu juga wajib menyusun perencanaan kinerja melalui sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulanan dan tahunan berdasarkan capaian organisasi. Hasil evaluasi ini menjadi pertimbangan penting untuk perpanjangan perjanjian kerja ataupun pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Semoga bermanfaat!




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads