Kapan BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi? Ini Penjelasan Pemerintah soal Pencairannya

Kapan BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi? Ini Penjelasan Pemerintah soal Pencairannya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Kamis, 21 Agu 2025 10:39 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU
Ilustrasi BSU. (Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu)
Solo -

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah terealisasi hingga 85% per 17 Agustus lalu. Sisanya masih diproses karena berbagai permasalahan teknis, seperti nomor rekening tidak sesuai.

"Jadi BSU itu tadi angka sudah sampai dekati 85%. Jadi yang butuh waktu itu kan penyaluran lewat PT Pos. Memang itu kan satu-satu orang datang mengantre di PT Pos kemudian," jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (17/7/2025), dilansir detikFinance.

Tahun ini, berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas aturan sebelumnya, BSU dibagikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Nominal per bulannya adalah 300 ribu dengan satu kali penyaluran sehingga total masyarakat dapat mencairkan hingga 600 ribu rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbagi ke dalam 4 batch atau tahap, para penerima BSU mendapat saluran dana lewat nomor rekening bank Himbara yang telah diverifikasi. Bisa juga melalui Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh dan lewat Kantor Pos.

Setelah sebagian besar rampung disalurkan, pertanyaan mengenai kemungkinan penyaluran BSU lanjutan santer diperbincangkan. Jadi, apakah benar BSU 600 ribu akan cair lagi? Berikut ini penjelasan dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Kaji Pemberian BSU Kuartal III dan IV Tahun 2025

Pada awal Agustus lalu, Kementerian Keuangan mengkaji kemungkinan pemberian BSU kuartal III dan IV. Triwulan III berarti periode Juli-September, sedangkan triwulan IV merujuk pada rentang waktu Oktober-Desember.

"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," jelas Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi EKonomi dan Fiskal Kemenkeu Riznaldi Akbar, Rabu (6/8/2025), dilansir Antara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan stimulus ekonomi guna menjaga pertumbuhan nasional 5 persen. Total anggaran senilai 10,8 triliun siap digelontorkan pada kuartal III tahun ini.

Dengan demikian, ada harapan bahwasanya BSU kuartal III dan IV bisa cair. Meski, fokus anggaran stimulus tersebut akan diarahkan untuk mempercepat program-program Presiden Prabowo Subianto, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pembangunan Sekolah Rakyat, dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai informasi, penyaluran BSU Juni-Juli 2025 juga merupakan salah satu dari 5 paket stimulus ekonomi pemerintah. Bersama BSU, pemerintah juga memberi diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, dan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pemerintah sampai sekarang masih belum memberi kepastian mengenai ada tidaknya BSU lanjutan. Oleh karena itu, detikers disarankan memantau berkala saluran-saluran resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, maupun lembaga penyalur seperti PT Pos Indonesia guna mendapat informasi terbaru.

Syarat Penerima BSU yang Sah Berdasar Aturan

Sempat berseliweran di media sosial tentang dugaan dana BSU 2025 yang salah sasaran. Sebenarnya, apa saja syarat yang harus terpenuhi agar seseorang berhak menerima BSU? Berdasar Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, ini daftarnya:

  1. Termasuk golongan pekerja atau buruh.
  2. Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Termasuk peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan April 2025.
  4. Mendapat gaji paling banyak sebesar 3,5 juta rupiah per bulan.
  5. Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  6. Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Mekanisme Penyaluran BSU 2025

Prosedur penyaluran dana BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dijelaskan bahwa data awal calon penerima diambil dari peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi sesuai syarat yang sudah ditetapkan. Hasilnya berbentuk daftar calon penerima bantuan.

"Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan: (a) berita acara; dan (b) surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja," bunyi pasal 7 ayat (4) Permenaker tersebut.

Tahapan selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan daftar penerima. KPA lalu menyampaikan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Selanjutnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berkoordinasi dengan bank penyalur dan kantor pos.

Proses verifikasi dan validasi berulang inilah yang menyebabkan penyaluran BSU tidak bisa dilakukan dalam tempo singkat. Meski begitu, mekanisme ini diperlukan guna mencegah BSU cair ke tangan-tangan yang tidak berhak menerima.

Demikian informasi ringkas mengenai kemungkinan pencairan lagi BSU pada sisa tahun 2025. Semoga bermanfaat!




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads