Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) sedang mengharmonisasikan aturan tentang royalti musik. Di sisi lain, DPR juga sedang menyusun Revisi Undang-undang (RUU) Hak Cipta. Hal itu tak lepas dari aturan royalti musik yang penerapannya ramai dibicarakan.
"Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Hukum juga sedang membenahi sebetulnya, dan DPR juga sedang menyusun rancangan Revisi Undang-Undang Hak Cipta itu sendiri," kata Menteri Ekraf, Riefky kepada wartawan di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (12/8/2025), dikutip dari detikFinance.
Riefky mengatakan, pemerintah terbuka terhadap masukan-masukan dari publik untuk dibahas bersama dengan DPR. Dia menegaskan bahwa pemerintah hendak memastikan para musisi menerima haknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu kan kekayaan intelektual. Tapi kita juga mesti memikirkan tentang fairness, keadilan, terhadap pengelolaannya, akuntabilitas, dan juga transparansinya," ujarnya.
Riefky menerangkan, RUU Hak Cipta ini akan mengatur tempat-tempat yang diwajibkan membayar royalti musik berdasarkan pertimbangan tertentu, terutama untuk usaha mikro dan penyanyi kecil yang membawakan lagu orang lain.
"Termasuk besarannya. Jadi siapa yang terkena dan besarnya, ini terutama yang kecil-kecil ini kan juga harus kita pikirkan. Karena di sisi lain, Mas Yovie (Widianto) juga sering diskusi dengan kami, utusan presiden untuk ekonomi kreatif juga. Karena di sisi yang lain kan juga ada promosi di situ yang dibantu oleh para penyanyi-penyanyi yang dari panggung ke panggung yang di desa ini, yang kecil atau menengah ini. Jadi ini juga kita perlu pikirkan secara holistik," jelasnya.
Penyusunan RUU ini, kata Riefky, juga akan melibatkan seluruh ekosistem terkait, termasuk aplikator musik.
"Ya tentu, ini kan semua kita harus berdialog dengan seluruh ekosistemnya. Dan tentu pemerintah di sini ingin semuanya juga berdasarkan asas keadilan, tentu juga harus akuntabel, transparan. Jadi ketika memang ada royalti di situ, harus juga nyampe," ucap dia.
(dil/apl)