Kabar terkait adanya rencana pembangunan peternakan babi dengan nilai investasi mencapai Rp 10 triliun di Jepara menuai penolakan. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait dengan rencana tersebut.
Isu mengenai akan adanya pembangunan peternakan babi ini awalnya diungkapkan oleh Bupati Jepara, Witiarso. Dia menyebut, ada investor yang tertarik untuk menanamkan modal senilai Rp 10 triliun untuk peternakan babi tersebut.
"Perusahaan ada ketertarikan untuk membangun peternakan itu di Jepara. Karena melihat geografisnya, mereka juga ingin ada pelabuhan," beber Witiarso kepada wartawan di Jepara, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dari geografis ada ketersediaan pangan adanya jagung di Kabupaten Jepara yang melimpah. Sehingga mereka tertarik dengan daerah Jepara," imbuh dia.
Tidak berhenti di situ, Witiarso bahkan sempat merekomendasikan peternakan dibangun di wilayah Desa Blingoh, Kecamatan Donorejo. Disebutkan Witiarso, calon investor yang sudah cocok lalu melakukan survei. Selain itu, mereka juga sepakat di angka investasi Rp 10 triliun.
"Perusahaan sudah melakukan survei dan kajian mereka sendiri. Mereka sudah cocok investasi yang ada di Kabupaten Jepara," jelasnya.
"Nilai investasi sekitar Rp 10 triliun," dia melanjutkan.
Fatwa Haram MUI
Terkait kabar tersebut, Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, mengungkap pihaknya menggelar sidang fatwa menyikapi rencana investasi peternakan babi itu. Sidang itu digelar pada Jumat (1/8) lalu.
"Kami sudah mengeluarkan fatwa bahwa itu (peternakan babi di Jepara) haram. Mendirikan haram, membantu haram, mendukung haram," ucap Darodji Selasa (5/8/2025).
Darodji melanjutkan, dasar fatwa ini merujuk pada Al-Qur'an, hadis, pendapat para ulama, dan kaidah ushul fiqih yang menyebut babi sebagai hewan najis dan haram.
Dalam fatwa haram itu tertulis, usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama dalam keharamannya.
Membuka usaha peternakan, menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi, memberi izin berdirinya usaha peternakan babi, membantu, mendukung, memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.
"Jadi babi adalah binatang najis dan haram, sehingga mengembangbiakannya menjadi haram. Maka kita mengembangbiakkannya, menjualnya, itu haram," tuturnya.
Tidak hanya itu, Darodji juga menegaskan, fatwa ini berlaku umum, termasuk jika peternakan itu dikelola oleh non-Muslim atau hasil ternaknya ditujukan untuk ekspor.
"Kalau di luar negeri, di Tiongkok atau mana, itu terserah. Tapi ini di wilayah mayoritas Muslim, seperti Jepara, itu jadi persoalan. Jawa Tengah ini penduduknya 96 persen Muslim. Jadi, tugas kami sebagai ulama adalah melindungi umat," ujar dia.
Adapun fatwa itu lahir setelah adanya laporan dari MUI Pusat dan hasil diskusi bersama MUI Jepara terkait rencana investasi peternakan babi itu.
Surat Palsu
Rencana investasi peternakan babi di Jepara turut mencatut perusahaan perunggasan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk. PT CPI menyebut ada pihak yang mengaku dari perusahaannya dan akan investasi berupa peternakan babi.
Pencatutan nama itu terungkap dan nama PT CPI sempat disebut dalam fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng soal peternakan babi di Jepara. Menanggapi hal itu, Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Yustinus B Solakira, melakukan klarifikasi ke MUI Jateng.
Kemudian ada temuan surat yang dikirim ke MUI Kabupaten Jepara dengan tanda tangan Arip Abidin yang mengaku sebagai direktur investasi. Disebutkan bahwa kop surat yang digunakan berbeda dengan kop surat PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Selain itu nama Arip Abidin juga tidak tercatat sebagai karyawan apalagi menjabat sebagai direktur investasi.
"Jadi kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Informasi ini penting diketahui MUI Jawa Tengah sekaligus masyarakat," terang Yustinus dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap orang bernama Arip Abidin. Upaya bertemu sudah dilakukan namun tidak kunjung terwujud. Dia berharap itikad baik dari Arip atau akan dibawa ke ranah hukum.
"Kami sudah berupaya mencari dan menghubungi Arip Abidin, kami undang ke Jakarta untuk kami minta penjelasannya, namun tidak datang dan hingga kami ke Semarang dia juga tidak bisa dihubungi," jelasnya.
Baca PT CPI Bantah Bangun Peternakan Babi di halaman berikut.
PT CPI Bantah Bangun Peternakan Babi
Yustinus menegaskan, PT CPI tidak ada rencana membangun peternakan babi di manapun di Indonesia karena memang di luar bidang perusahaan. PT CPI bergerak di bidang perunggasan.
"Kami sangat berterima kasih kepada MUI Jawa Tengah yang telah memberi ruang pada kami untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi penting ini. Dalam pertemuan, kami sampaikan profil perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang peternakan unggas ayam, mulai dari pakan, anak ayam, kemitraan ayam broiler dan rumah potong, serta ayam olahan," ujarnya.
"PT CPI termasuk anak usaha tidak menjalankan usaha peternakan babi dan tidak berencana investasi di bidang usaha peternakan babi di Jateng maupun seluruh Indonesia. Surat yang menyatakan PT CPI akan melakukan investasi adalah tidak benar dan salah," tegasnya.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Tarif Trump Jadi 19% hingga Vonis Tom Lembong"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)