PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk mengungkap ada upaya pencatutan nama perusahaannya dalam isu peternakan babi di Jepara. PT CPI menyebut ada pihak yang mengaku dari perusahaannya dan akan investasi berupa peternakan babi.
Pencatutan nama itu terungkap dan nama PT CPI sempat disebut dalam fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng soal peternakan babi di Jepara. Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Yustinus B Solakira kemudian melakukan klarifikasi ke MUI Jateng.
Kemudian ada temuan surat yang dikirim ke MUI Kabupaten Jepara dengan tanda tangan Arip Abidin yang mengaku sebagai direktur investasi. Disebutkan bahwa kop surat yang digunakan berbeda dengan kop surat PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Selain itu nama Arip Abidin juga tidak tercatat sebagai karyawan apalagi menjabat sebagai direktur investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Informasi ini penting diketahui MUI Jawa Tengah sekaligus masyarakat," kata Yustinus dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap orang bernama Arip Abidin. Upaya bertemu sudah dilakukan namun tidak kunjung terwujud. Dia berharap itikad baik dari Arip atau akan dibawa ke ranah hukum.
"Kami sudah berupaya mencari dan menghubungi Arip Abidin, kami undang ke Jakarta untuk kami minta penjelasannya, namun tidak datang dan hingga kami ke Semarang dia juga tidak bisa dihubungi," jelasnya.
Yustinus menegaskan, PT CPI tidak ada rencana membangun peternakan babi di manapun di Indonesia karena memang di luar bidang perusahaan. PT CPI bergerak di bidang perunggasan.
"Kami sangat berterima kasih kepada MUI Jawa Tengah yang telah memberi ruang pada kami untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi penting ini. Dalam pertemuan, kami sampaikan profil perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang peternakan unggas ayam, mulai dari pakan, anak ayam, kemitraan ayam broiler dan rumah potong, serta ayam olahan," ujarnya.
"PT CPI termasuk anak usaha tidak menjalankan usaha peternakan babi dan tidak berencana investasi di bidang usaha peternakan babi di Jateng maupun seluruh Indonesia. Surat yang menyatakan PT CPI akan melakukan investasi adalah tidak benar dan salah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, isu peternakan babi di Jepara menuai penolakan hingga fatwa haram MUI Jateng. Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan alasan investor tertarik menanamkan modal senilai Rp 10 triliun untuk peternakan babi tersebut.
"Perusahaan ada ketertarikan untuk membangun peternakan itu di Jepara. Karena melihat geografisnya, mereka juga ingin ada pelabuhan," kata Witiarso kepada wartawan di Jepara, Selasa (5/8/2025).
"Kemudian dari geografis ada ketersediaan pangan adanya jagung di Kabupaten Jepara yang melimpah. Sehingga mereka tertarik dengan daerah Jepara," imbuh dia.
Dia melanjutkan, pihaknya sempat merekomendasikan peternakan dibangun di wilayah Desa Blingoh. Kecamatan Donorejo. Dikatakannya, investor yang sudah cocok kemudian melakukan survei. Selain itu, mereka juga sepakat di angka investasi Rp 10 triliun.
"Perusahaan sudah melakukan survei dan kajian mereka sendiri. Mereka sudah cocok investasi yang ada di Kabupaten Jepara," jelasnya.
"Nilai investasi sekitar Rp 10 triliun," dia melanjutkan.
(dil/ahr)