Beredar surat pemberitahuan kepada warga yang mengurus administrasi di kantor Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati wajib melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Warga menyebut kebijakan ini bentuk diskriminatif.
Surat ini beredar di sejumlah grup media sosial. Salah satunya diunggah pada akun Facebook grup Komunitas Anak Asli Pati beberapa jam yang lalu.
"Tak kasih info bolo, sementara dilakukan di Kecamatan Wedarijaksa untuk rakyat Pati khususnya Kecamatan Wedarijaksa selamat menikmati penindasan," tulisnya seperti dilihat detikJateng, Rabu (16/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilihat detikJateng surat ini bernomor T/88/000.8.3.4 perihal pemberitahuan. Dalam surat ini ditandatangani Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro pada 15 Juli 2025.
Surat ini menyebutkan bahwa mulai 21 Juli 2025 warga yang memerlukan pelayanan administrasi di Kecamatan Wedarijaksa wajib menunjukan bukti lunas pembayaran PBB tahun 2025.
Dimintai konfirmasi, Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro mengakui telah menerbitkan surat pemberitahuan tersebut. Hanya secara detail, Eko mengaku akan menjelaskan lebih lanjut.
"Iya benar ada surat, nanti untuk teknisnya," jawabnya singkat saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
Salah satu warga Wedarijaksa, Yudo menanggapi surat tersebut sebagai bentuk diskriminatif. Dia khawatir warga miskin yang belum mampu melunasi PBB terdiskriminasi dan tidak bisa mendapatkan hak-haknya.
"Karena ketidakmampuan membayar pajak itu bukan sebuah pembangkangan," ujarnya.
(ahr/afn)