Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Jateng berakhir hari ini, Senin (30/6/2025). Di Klaten, warga berharap ada perpanjangan waktu meskipun sebentar.
"Menurut saya butuh waktu 1-2 bulan lagi untuk perpanjangan waktu. Karena tadi banyak yang persyaratannya kurang karena tidak tahu aturannya," kata Haryanto, warga Klaten, kepada detikJateng, Senin (30/6/2025).
Menurut Haryanto, antusiasme masyarakat mengurus pajak sebenarnya besar. Terlihat terjadi antrean cukup banyak tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi masih banyak antrean dan banyak yang balik kanan karena belum lengkap. Tidak ada KTP atau lainnya," katanya.
Kebijakan tersebut, sambung Haryanto, sangat bagus. Terutama untuk membantu masyarakat yang belum taat pajak.
"Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi yang sebelumnya belum taat pajak. Motor saya yang dongkrok (mogok tidak dipakai) hari ini saya urus karena itu motor kenangan," lanjut Haryanto yang nunggak 10 tahun.
![]() |
Yadi, warga dari Kebonarum juga mengatakan dirinya antre sejak pukul 07.00 WIB sampai zuhur baru selesai
"Ya harapannya diadakan lagi. Tiap lima tahun atau berapa pun terserah," kata Yadi yang nunggak pajak lima tahun.
Terpisah, Kepala UPPD/Samsat Klaten, Hanindya menyatakan untuk perpanjangan atau apa tergantung kebijakan Gubernur. Kebijakan itu sebenarnya sudah sejak tiga bulan lalu.
"Tiga bulan lalu sudah dimulai, sosialisasi sudah di mana-mana dilakukan dan itu tidak hanya di Klaten tapi se Jawa Tengah. Sampai detik ini belum ada info diperpanjang," kata Hanindya saat dimintai konfirmasi detikJateng.
Menurut Hanindya, pemutihan pajak kali ini benar-benar putih karena pokok dan denda tidak ada. Biasanya hanya denda saja yang hilang.
"Pokoknya hilang denda juga hilang, biasanya kan hanya bebas denda saja. Mau telat 1,2 atau 10 tahun hanya bayar tahun berjalan kecuali Jasa Raharja," papar Hanindya.
Di Klaten, kata Hanindya, belum bisa dihitung hasil akhirnya karena hari ini terakhir. Tetapi rata-rata 100 wajib pajak setiap hari.
"Selama tiga bulan rata-rata sehari 100 objek pajak, kalau pastinya data paling cepat ya besok. Mayoritas sepeda motor, sekitar 80 persen dan sisanya roda empat," lanjut Hanindya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Klaten ramai diserbu wajib pajak. Para wajib pajak datang untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan 2025 yang diberlakukan Pemprov Jateng.
"Saya tertunda dua tahun karena kemarin mau pajak lima tahunan belum ada KTP asli. Sekarang sudah ada KTP asli ya sekalian ada pemutihan pajak," ungkap salah seorang warga, Wakid, di lokasi, Kamis (10/4).
Dijelaskan Wakid, lumrahnya pajak yang harus dibayarkan Rp 450.000 tetapi di kasir hanya membayar Rp 245.000. Meskipun begitu, potongan ini sudah cukup membantunya.
"Ya sudah cukup membantu masyarakat, KTP asli yang banyak menjadi kendala. Ya tidak harus tiap tahun ada begini, beberapa tahun sekali tidak apa," katanya.
Untuk diketahui, dilansir detikOto, situs resmi Pemerintah Provinsi Jateng, Selasa (8/4), warga Jateng bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai Senin, 8 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Caranya, masyarakat bisa langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025).
(rih/dil)