Catat! Tahun Depan Tak Ada Pemutihan Pajak Lagi di Jateng

Catat! Tahun Depan Tak Ada Pemutihan Pajak Lagi di Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 25 Jun 2025 16:23 WIB
Suasana antrean pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat Klaten, Kamis (10/4/2025).
Suasana antrean pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat Klaten, Kamis (10/4/2025). Foto: Achmad Husein Syauqi/detikJateng
Semarang -

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 'Tak Diskon Maka Tak Sayang' Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) selesai akhir bulan ini, 30 Juni 2025. Dipastikan tahun depan tak ada pemutihan pajak lagi di Jateng.

"Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, dikutip detikJateng dari laman resmi Bapenda Jateng, Rabu (25/6/2025).

Dari catatan Bapenda Jateng, hingga tanggal 22 Juni 2025 terdapat 988.800 objek yang memanfaatkan program pemutihan dengan pembayaraan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 266.117.892.400. Penerimaan opsen pajak kendaran bermotor untuk kabupaten kota se-Jawa Tengah tercatat sebesar Rp 174.967.658.000 dan sebanyak Rp 851.778.944.500 piutang telah dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat cukup antusias ya. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian," jelas Nadi.

"Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Nadi menjelaskan setelah program tersebut selesai, maka Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah di seluruh kabupaten/kota akan melaksanakan operasi kepatuhan pada daerah-daerah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi.

"Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya, ya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara dan juga sosialisasi taat pajak," tegasnya.

Kemudian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, berikutnya akan ada penghapusan Regident Ranmor sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, kemudian Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat (Gadis Pantura) di instansi pemerintah, serta pemasifan kegiatan Sengkuyung.

"Memang tidak bisa langsung menikmati apa yang sudah disetorkan kepada pemerintah. Akan tetapi, pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan yang ada di Jawa Tengah. Tentunya dengan pembangunan yang bertahap," ujar Nadi.




(dil/ams)


Hide Ads