Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan Lengkap Syarat dan Iurannya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 17 Jun 2025 13:02 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Solo -

Bagi detikers yang bekerja secara mandiri seperti pedagang, ojek online, nelayan, atau freelancer, penting untuk mengetahui cara daftar BPJS Ketenagakerjaan perorangan agar tetap terlindungi dari berbagai risiko kerja. Program ini dirancang khusus untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan syarat mudah dan iuran yang fleksibel sesuai penghasilan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan perorangan (BPU) memiliki keleluasaan dalam memilih program sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial, tanpa keharusan mengikuti semua program sekaligus. Tiga program utama yang tersedia adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi dari risiko kecelakaan saat bekerja, Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang berfungsi sebagai tabungan jangka panjang untuk masa pensiun atau keadaan tertentu.

Mari simak penjelasan lengkap yang dihimpun detikJateng dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut ini!

Syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan atau BPU

Terdapat lima syarat utama jika ingin melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU atau perorangan. Berikut ini detailnya:

  1. Termasuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah, yaitu pekerja yang memperoleh penghasilan secara mandiri, seperti pedagang, ojek online, petani, nelayan, freelancer, pengacara, dokter, artis, profesi mandiri lainnya.
  2. Tidak memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja.
  3. Bersedia membayar iuran sesuai kategori penghasilan yang dipilih.
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Memiliki alamat email aktif.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan

Jika sudah mempersiapkan seluruh persyaratan seperti di atas, sekarang mari cari tahu bagaimana langkah-langkah pendaftarannya!

A. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran daring sangat praktis bagi detikers yang ingin mendaftar dari mana saja. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi https://bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Klik tombol 'Pendaftaran Peserta', kemudian pilih kategori 'Bukan Penerima Upah (BPU)'.
  3. Masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik 'Daftar'.
  4. Periksa email untuk melakukan aktivasi melalui tautan yang dikirim.
  5. Setelah aktivasi, isi data diri lengkap sesuai formulir peserta BPU.
  6. Tunggu email berisi kode iuran dan lakukan pembayaran sesuai instruksi.
  7. Kartu kepesertaan akan dikirim paling lambat 7 hari setelah pembayaran diterima.

B. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Bagi yang ingin mendaftar secara langsung, kita dapat datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Berikut alur prosesnya:

  1. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran peserta (form 1A).
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran untuk dipanggil petugas.
  3. Setelah dipanggil, kita akan diberikan informasi mengenai besarnya iuran yang harus dibayar.
  4. Terima tanda terima dokumen beserta kode bayar iuran.
  5. Lakukan pembayaran iuran melalui saluran yang disediakan.
  6. Kartu kepesertaan akan diberikan paling lambat 7 hari setelah pembayaran.
  7. Setelah selesai, jangan lupa memberikan penilaian melalui e-survey kepuasan layanan.

C. Melalui Agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia)

Alternatif lain yang lebih dekat dengan komunitas adalah melalui agen PERISAI. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran.
  2. Datangi agen PERISAI terdekat di wilayah kita.
  3. Agen akan membantu memverifikasi berkas dan memproses pendaftaran ke kantor cabang.
  4. Setelah kode bayar diberikan, lakukan pembayaran iuran melalui agen.
  5. Bukti kepesertaan akan diserahkan langsung oleh agen setelah pelunasan iuran selesai.

Selain melalui tiga metode di atas, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan perorangan juga bisa dilakukan melalui sejumlah mitra kerja sama BPJS TK berikut ini.

  • BRI LINK
  • BNI46
  • POS
  • Pospay
  • Grab
  • Gojek
  • Shopee
  • i.saku
  • Bukamitra
  • Bukalapak
  • SRC
  • SIPP Mitra

Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan (BPU) ditentukan berdasarkan penghasilan yang dilaporkan oleh peserta. Iuran terdiri dari:

  1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar 1% dari penghasilan
  2. JKM (Jaminan Kematian) tetap Rp 6.800 per bulan
  3. JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar 2% dari penghasilan

Berikut beberapa contoh rentang penghasilan dan total iuran yang harus dibayar setiap bulan jika peserta mengikuti ketiga program (JKK + JKM + JHT):

Penghasilan (Rp)JKK 1%JKMJHT 2%Total Iuran
1.000.00010.0006.80020.00036.800
1.200.00012.0006.80024.00042.800
1.400.00014.0006.80028.00048.800
1.600.00016.0006.80032.00054.800
1.800.00018.0006.80036.00060.800
2.000.00020.0006.80040.00066.800
2.400.00024.0006.80048.00078.800
2.950.00029.5006.80059.00095.300
3.450.00034.5006.80069.000110.300
3.950.00039.5006.80079.000125.300
4.450.00044.5006.80089.000140.300
4.950.00049.5006.80099.000155.300
5.450.00054.5006.800109.000170.300
5.950.00059.5006.800119.000185.300
6.450.00064.5006.800129.000200.300
7.150.00071.5006.800143.000221.300
7.950.00079.5006.800159.000245.300
8.700.00087.0006.800174.000267.800
9.700.00097.0006.800194.000297.800
10.700.000107.0006.800214.000327.800
11.700.000117.0006.800234.000357.800
12.700.000127.0006.800254.000387.800
13.700.000137.0006.800274.000417.800
14.700.000147.0006.800294.000447.800
15.700.000157.0006.800314.000477.800
16.700.000167.0006.800334.000507.800
17.700.000177.0006.800354.000537.800
18.700.000187.0006.800374.000567.800
19.700.000197.0006.800394.000597.800
20.700.000207.0006.800414.000627.800

Keuntungan Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan

Karena tidak dipekerjakan oleh perusahaan, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri tentu memberikan manfaat yang besar, di antaranya:

1. Perlindungan dari Risiko Kecelakaan Kerja

Dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta BPJS Ketenagakerjaan perorangan akan mendapatkan perlindungan sejak berangkat dari rumah untuk bekerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah. Manfaat yang diperoleh meliputi biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan upah selama tidak bekerja, hingga santunan kecacatan atau kematian akibat kecelakaan kerja.

2. Santunan Kematian Bukan karena Kecelakaan Kerja

Melalui program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu, apabila peserta telah mengikuti program minimal selama 3 tahun, anak peserta juga bisa mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp 58,8 juta untuk dua orang anak.

3. Jaminan Hari Tua sebagai Tabungan Masa Depan

Program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya yang bisa dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dana ini berfungsi layaknya tabungan jangka panjang yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan di masa tua atau kondisi darurat.

4. Iuran Terjangkau dan Fleksibel Sesuai Penghasilan

Salah satu keunggulan BPJS Ketenagakerjaan BPU adalah fleksibilitas dalam menentukan besar iuran. Peserta dapat menyesuaikan iuran berdasarkan penghasilan masing-masing, mulai dari hanya Rp 36.800 per bulan. Skema ini memungkinkan semua kalangan pekerja mandiri untuk memperoleh perlindungan dengan biaya yang terjangkau.

5. Akses Mudah dan Proses Pendaftaran yang Sederhana

Pendaftaran sebagai peserta perorangan sangat mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline. Peserta tidak membutuhkan dokumen yang rumit dan bisa mendaftar melalui website resmi, kantor BPJS, agen Perisai, atau komunitas pekerja. Hal ini memudahkan siapa saja untuk segera mendapatkan perlindungan sosial tanpa hambatan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan perorangan, lengkap dengan syarat hingga besaran iurannya. Semoga bermanfaat!



Simak Video "Video: Badai PHK, Angka Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen"

(sto/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork