- 1. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs Resmi
- 2. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via SMS
- 3. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
- Manfaat Program-program BPJS Ketenagakerjaan 1. Program Jaminan Hari Tua (JHT) 2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 3. Program Jaminan Kematian (JKM) 4. Program Jaminan Pensiun (JP) 5. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Setiap bulan peserta BPJS Ketenagakerjaan dipotong sebagian gajinya sebagai iuran. Nantinya peserta bisa mengecek saldo yang sudah terkumpul melalui beberapa cara. Begini penjelasannya.
Berdasar Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021, jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan/atau jaminan kehilangan pekerjaan.
Lebih lanjut, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan baru bisa didapat bila memenuhi syarat. Misalnya, untuk program Jaminan Pensiun, saldo yang terkumpul dapat digunakan untuk dasar perhitungan manfaat pensiun bila seseorang telah mencapai usia pensiun atau cacat total tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan mengetahui cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dipunyainya. Langsung saja, di bawah ini detikJateng telah himpunkan sejumlah cara untuk mengeceknya sebagai panduan.
1. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs Resmi
Dilansir Indonesia Baik, detikers bisa mengecek saldo ini via situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkah yang mesti ditempuh adalah sebagai berikut:
- Buka laman SSO BPJS Ketenagakerjaan via tautan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan alamat email dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Jika belum terdaftar, buat dulu akun baru dengan mengklik 'Buat Akun Baru' lalu ikuti prosesnya sampai selesai.
- Verifikasi sebagai manusia dengan cara menekan opsi 'reCAPTCHA Saya bukan robot'.
- Tekan 'Login'.
- Pilih menu 'Lihat Saldo JHT'.
- Sistem akan menampilkan saldo terbaru BPJS Ketenagakerjaan milikmu.
2. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via SMS
Berdasar arsip detikJateng, detikers juga bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS (Short Message System). Tata caranya yang perlu detikers ikuti adalah sebagai berikut:
- Lakukan registrasi ke nomor 2757.
- Format pesan registrasinya adalah Daftar SALDOE#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL (jika ada).
- Misalnya, 'Daftar SALDOE#139391381039#02-02-2002#21921281#bambang@email.com. Lalu, kirimkan ke nomor 2757.
- Bila sudah terdaftar. Kirim lagi SMS dengan format SALDO (spasi) Nomor Peserta.
- Kamu akan mendapat informasi mengenai saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui balasan dari SMS tersebut.
3. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Selanjutnya, detikers juga bisa mengecek saldo melalui aplikasi resmi JMO atau Jamsostek Mobile. Dirujuk dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, @bpjs.ketenagakerjaan, begini langkah-langkah yang mesti ditempuh:
- Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login aplikasi JMO.
- Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.
- Pilih 'Cek Saldo'.
- Pilih nomor kartu peserta KPJ.
- Saldo JHT akan ditampilkan di layar HP detikers.
Manfaat Program-program BPJS Ketenagakerjaan
Tentunya, dengan mendaftar program-program BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan mendapat sejumlah manfaat. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat program ini adalah uang tunai yang besarannya merupakan nilai akumulasi iuran plus hasil pengembangannya. Selain itu, ada manfaat layanan tambahan seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maksimal 500 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200 juta, dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal 150 juta.
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Perlindungan atas risiko keselamatan kerja.
- Perawatan tanpa batas biaya.
- Santunan upah selama tidak bekerja.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
- Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak.
- Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja.
- Manfaat khusus Pekerja Migran Indonesia (PMI).
3. Program Jaminan Kematian (JKM)
- Santunan kematian sebesar Rp 20.000.000 atau Rp 16.200.000.
- Santunan berkala senilai Rp 12.000.000 atau Rp 4.800.000.
- Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 atau Rp 3.000.000.
- Beasiswa pendidikan paling banyak untuk 2 anak peserta.
4. Program Jaminan Pensiun (JP)
Peserta JP akan mendapat manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia. Kendati begitu, pemberian manfaat ini baru bisa terealisasi bila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimal 15 tahun.
5. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Peserta program JKP akan mendapat manfaat uang tunai selama paling banyak 6 bulan usai peserta terkena PHK dengan tentunya memenuhi syarat. Selain itu, peserta juga akan mendapat akses informasi kerja maupun pelatihan kerja.
Demikian informasi lengkap mengenai 3 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
(sto/dil)