Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Cara Klaim Beserta Formulirnya

Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Cara Klaim Beserta Formulirnya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Selasa, 14 Jan 2025 13:58 WIB
Ilustrasi beasiswa
Ilustrasi beasiswa BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen)
Jogja -

Anak dari penerima manfaat program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan. Apa saja syarat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini pembahasan lengkapnya.

Dilihat dari situs resminya, BPJS Ketenagakerjaan punya lima program. Kelimanya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Nah, beasiswa pendidikan ini bisa didapat oleh anak dari orang yang terdaftar sebagai penerima manfaat program JKM atau JKK. Tentunya, beasiswa pendidikan tidak bisa serta merta didapat, melainkan dengan sejumlah syarat yang mesti terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langsung saja, di bawah ini detikJateng telah siapkan informasi lengkap mengenai beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan. Pembahasannya mencakup syarat, cara klaim, dan formulirnya.

Syarat Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, orang tua seorang anak mesti mengikuti program JKK atau JKM agar beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bisa didapatkan. Dikutip dari Indonesia Baik ada 3 kondisi yang bisa membuat beasiswa ini diklaim, yakni:

ADVERTISEMENT
  1. Peserta program mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja (PAK).
  2. Peserta program meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
  3. Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dalam kondisi ini, beasiswa pendidikan anak dari JKM bisa diberikan untuk peserta yang punya masa iuran paling singkat 3 tahun.

Selain 3 kondisi tersebut, ada syarat-syarat lain yang harus terpenuhi, meliputi:

  1. Manfaat beasiswa pendidikan maksimal untuk 2 orang anak.
  2. Belum berusia 23 tahun.
  3. Belum bekerja.
  4. Belum menikah.
  5. Masuk usia sekolah.
  6. Bila saat peserta meninggal dunia/mengalami cacat total, anaknya belum masuk masa sekolah, beasiswa akan diberikan ketika umurnya sudah masuk masa sekolah.

Sebagai catatan, pemberian beasiswa ini dilakukan setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dengan terlebih dahulu mengajukan klaim. Artinya, nominal yang akan diterima berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan anak penerima manfaat program JKM/JKK.

Nominal Beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan

  • Pendidikan TK sebesar Rp 1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
  • Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp 1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
  • Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp 2.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
  • Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp 3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
  • Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp 12.000.0000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

Cara Klaim Beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan

Dirangkum dari detikEdu dan prosedur klaim di laman BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengklaim manfaat program JKK, berikut ini sejumlah dokumen yang dipersyaratkan:

  1. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  2. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  3. Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  5. E-KTP
  6. Kronologis Kejadian Kecelakaan + fotokopi E-KTP 2 saksi
  7. Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
  8. Kwitansi pengobatan dan perawatan
  9. Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian di luar waktu kerja)
  10. Fotokopi absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  11. Buku tabungan
  12. NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

Prosedurnya adalah:

  1. Melaporkan kecelakaan maksimal 2x24 jam dengan menyerahkan Formulir Tahap 1 di kantor cabang atau PLKK.
  2. Melakukan pengisian Formulir Tahap II dilengkapi surat keterangan dokter kasus kecelakaan kerja.
  3. Melakukan pengajuan beasiswa sesuai syarat dan prosedur yang berlaku.
  4. Jangka waktu penyelesaian klaim ini adalah 7 hari setelah berkas disetujui.

Sementara itu, untuk mengklaim beasiswa dari program JKM, dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  1. Formulir pengajuan manfaat beasiswa
  2. Akte kelahiran anak peserta penerima beasiswa/wali (bisa berupa dokumen elektronik/fotokopi)
  3. Kartu Keluarga (bisa berupa dokumen elektronik/fotokopi)
  4. Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi atau pelatihan
  5. Raport/transkrip nilai terakhir
  6. Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa atau ahli waris
  7. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari wali (bisa berupa dokumen elektronik/fotokopi)

Prosedur atau tata cara klaimnya adalah:

  1. Bawa dokumen asli dan data formulir pengajuan klaim JKM.
  2. Ambil nomor antrian.
  3. Tunggu panggilan petugas melalui mesin antrian.
  4. Ikuti arahan petugas.
  5. Dapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM.
  6. Santunan JKM masuk rekening ahli waris.

Dokumen yang menjadi salah satu syarat untuk mencairkan beasiswa ini bisa detikers dapatkan melalui tautan:

Di dalamnya, detikers perlu melengkapi informasi yang diminta dengan lengkap. Mulai dari identitas diri, data peserta, jenis manfaat, pengajuan manfaat, data penerima beasiswa, metode pembayaran, sampai dokumen pendukung.

Demikian pembahasan lengkap mengenai syarat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan beserta cara klaimnya. Semoga membantu!




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads