Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Lengkap Syarat dan Link untuk Ceknya

Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Lengkap Syarat dan Link untuk Ceknya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Selasa, 10 Jun 2025 16:01 WIB
Infografis BSU Bantuan Subsidi Upah
BSU 2025. Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom
Solo -

Kendati subsidi listrik yang dicanangkan pemerintah untuk Juni 2025 batal dilaksanakan, masyarakat tak perlu bersedih. Sebagai gantinya, nominal BSU (Bantuan Subsidi Upah) tahun ini naik dua kali lipat. Lalu, bagaimana caranya agar bisa mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?

Sebelumnya, BSU diberikan sebanyak Rp 150.000 per bulan atau Rp 300.000 untuk dua bulan. Namun, tahun ini angkanya naik menjadi Rp 600.000 untuk dua bulan. Dikutip dari detikFinance, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap agar kenaikan ini dapat menggantikan hilangnya daya ungkit akibat subsidi listrik tidak jadi dilaksanakan.

"Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui akun Instagramnya, @smindrawati, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa total terdapat 17,3 juta pekerja buruh yang akan mendapat BSU. Di samping itu, 288 guru Kemendikdasmen dan 277 ribu guru Kemenag juga mendapat bagian.

"Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp 10,72 triliun) sebesar Rp 300.000/bulan kepada 17,3 juta pekerja/buruh (dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku), dan kepada 288 ribu guru Kemendikdasmen serta 277 ribu guru Kemenag selama Juni-Juli. Disalurkan satu kali pada bulan Juni," tulisnya.

ADVERTISEMENT

Apa yang harus dilakukan agar termasuk salah satu penerima BSU Juni-Juli 2025? Simak informasi selengkapnya yang telah detikJateng siapkan di bawah ini, meliputi cara dapat, syarat, dan link pengecekan status.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Pada awal Juni 2025, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan yang disebutkan terakhir ini berisi pedoman BSU bagi pekerja dan buruh.

Dalam pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dijelaskan secara rinci syarat penerima BSU tahun ini. Berikut ini daftar syaratnya:

  • Merupakan seorang pekerja atau buruh.
  • Termasuk WNI (Warga Negara Indonesia), dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Termasuk peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
  • Mendapat gaji paling banyak sebesar 3,5 juta rupiah per bulan.
  • Tidak termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)

Perlu diketahui, dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat nomor 3 di atas dirinci lebih detail lagi, yakni peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori PU (Penerima Upah). Sebagai informasi, terdapat 4 tipe kepesertaan BPJS, yakni PU, BPU (Bukan Penerima Upah), Jakon (Jasa dan Konstruksi), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Di samping kelima syarat di atas, terdapat ketentuan prioritas penerima. Dalam pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dijelaskan bahwa BSU diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan).

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan," bunyi pasal tersebut.

Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni-Juli 2025

Guna mengetahui apakah detikers mendapat atau tidak BSU tahun ini, lakukan pengecekan via laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Begini tata caranya:

  1. Buka tautan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Gulir ke bawah sampai menemukan bagian bertuliskan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
  3. Masukkan data yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, hingga alamat email.
  4. Tekan 'Lanjutkan'.
  5. Tunggu beberapa saat.
  6. Apabila diperlukan, lakukan update rekening dengan mengisi kolom yang tersedia.
  7. Tekan 'Kirim Data'.
  8. Bila berhasil, akan muncul notifikasi bertuliskan 'Pembaruan Rekening Berhasil selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.'

Sebagaimana tertera dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, penyaluran BSU dilakukan melalui bank dan pos penyalur. Yang termasuk bank dan pos penyalur BSU dirincikan dalam pasal 8 ayat (2) aturan tersebut, yakni:

  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  • PT Pos Indonesia

Tautan utama untuk mengecek BSU 2025 adalah:

https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Meski begitu, menurut penjelasan dari detikFinance, pengecekan BSU juga bisa dilakukan lewat aplikasi Pospay. Begini tata caranya sebagai panduan:

  1. Unduh aplikasi Pospay di handphone, baik via App Store maupun Play Store.
  2. Buka aplikasi, lalu tekan ikon huruf 'i' di bagian pojok kanan bawah.
  3. Tekan logo Kementerian Ketenagakerjaan.
  4. Di kolom 'Jenis Bantuan', pilih opsi 'Bantuan Subsidi Upah 2025'.
  5. Masukkan NIK.
  6. Ambil foto e-KTP, lengkapi seluruh data pribadi penerima.
  7. Bila data sesuai, akan muncul QR Code yang dapat dipergunakan untuk verifikasi dan pencairan dana di kantor pos.

Demikian cara dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 lengkap dengan syarat dan link untuk mengecek. Semoga membantu!




(par/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads