Apa Itu Bantuan Subsidi Upah 2025? Ini Kriteria dan Link Cek Penerima BSU

Apa Itu Bantuan Subsidi Upah 2025? Ini Kriteria dan Link Cek Penerima BSU

Santo - detikJateng
Selasa, 10 Jun 2025 12:33 WIB
Warga antre untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU 2022 senilai Rp9,6 triliun bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Solo -

Salah satu program bantuan ekonomi yang diberikan pemerintah di tahun 2025 adalah Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Kira-kira apa itu Bantuan Subsidi Upah 2025 dan siapa saja yang berhak mendapatkannya?

Dilansir detikFinance, Bantuan Subsidi Upah 2025 adalah salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Paket stimulus ini akan disalurkan pada bulan Juni 2025.

Mari kenali lebih dalam seluk-beluk program Bantuan Subsidi Upah 2025 lengkap dengan kriteria yang harus dimiliki masyarakat agar bisa menerima bantuan ini disertai cara ceknya di link resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025?

Sebagaimana telah disebutkan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bagian dari paket stimulus bulan Juni 2025 yang diluncurkan secara resmi sejak 5 Juni 2025. Adapun untuk BSU secara khusus, stimulusnya merupakan akumulasi dari bulan Juni dan Juli 2025.

Masih dikutip dari detikFinance, BSU adalah program bantuan sebesar Rp 300 ribu/bulan bagi pekerja/buruh yang sesuai kriteria. Karena merupakan akumulasi BSU Juni-Juli, masyarakat yang berhak menerimanya akan mendapat Rp 600 ribu sekaligus di bulan Juni.

ADVERTISEMENT

Kriteria penerimanya sendiri adalah pekerja yang memiliki gaji paling banyak Rp 3.500.000 per bulan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Kembali mengutip detikFinance, BSU periode ini tidak hanya menyasar pekerja/buruh tetapi juga akan diberikan kepada para guru honorer. Hal ini dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kepada 288 ribu Guru Kemendikdasmen serta 277 ribu Guru Kemenag selama Juni-Juli. Disalurkan satu kali pada bulan Juni," kata Menkeu Sri Mulyani, dikutip detikFinance dari Instagramnya @smindrawati.

Lebih lanjut, BSU awalnya akan diberikan Rp 150 ribu per bulan untuk periode dua bulan. Akan tetapi, kemudian berubah menjadi Rp 300 ribu per bulan serta akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, 288 ribu Guru Kemendikdasmen, dan 277 ribu Guru Kemenag.

Apa Saja Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dan situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria yang perlu dimiliki pekerja agar masuk dalam daftar penerima BSU, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU);
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Jika detikers merupakan pekerja dengan kriteria tersebut tetapi tidak masuk daftar penerima BSU 2025, bisa jadi detikers bukan termasuk prioritas penerima. Masih tercantum dalam aturan yang sama, disebutkan bahwa BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Tak hanya itu, BSU juga dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagaimana Cara Cek Penerima BSU?

Bagi masyarakat yang penasaran dengan status mereka apakah termasuk daftar penerima BSU 2025 atau bukan, ada sejumlah metode yang bisa ditempuh untuk mengetahuinya. Caranya yaitu melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini tata caranya:

  1. Kunjungi laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Cari bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  3. Isi data yang diminta, mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga email secara detail.
  4. Teliti lagi data yang sudah diinput dan pastikan nomor HP dan email sudah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU. Kemudian klik 'Lanjutkan'.
  5. Tunggu verifikasi. Jika detikers termasuk penerima, maka akan diarahkan pada notifikasi bertuliskan "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut".
  6. Lengkapi arahan tersebut dengan memilih salah satu dari 5 bank yang tersedia, yaitu:
    • Bank Syariah Indonesia
    • Bank BNI
    • Bank BRI
    • Bank BTN
    • Bank Mandiri
  7. Setelahnya, centang kolong pernyataan di bagian bawah, pilih opsi "Kirim Data" dan tunggu informasi berikutnya.

Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair?

Perihal pencairan BSU Juni-Juli 2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sudah memberikan pernyataan. Dana sebesar Rp 600 ribu akan diterima oleh penerima BSU sebanyak satu kali pada bulan Juni 2025.

Meski demikian, Menaker Yassierli tidak menyebutkan tanggal pasti pencairannya. Ia hanya menyebut bahwa pencairan akan dimulai sebelum minggu kedua bulan Juni 2025.

"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah," ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Untuk dicatat, minggu kedua bulan Juni 2025 sudah dimulai sejak Senin, 9 Juni. Akan tetapi, tanggal ini berdampingan dengan momen libur panjang Idul Adha 2025 sehingga bisa jadi jadwal pencairannya akan melambat. Oleh karena itu, penerima dapat mengecek rekening masing-masing secara berkala untuk mengetahui kepastian pencairannya.

Apakah Tidak Punya BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BSU 2025?

Mungkin ada sebagian masyarakat yang merupakan pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan tetapi tidak punya BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini lantas memantik pertanyaan, "Apakah tidak punya BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU 2025?".

Jika berpedoman pada aturan resmi BSU, salah satu kriteria penerima BSU adalah memiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan status kepesertaan aktif sampai dengan 30 April 2025. Oleh karena itu, pekerja yang tidak memilikinya bisa jadi tidak akan mendapatkan BSU.

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu program Bantuan Subsidi Upah 2025 dan kriteria penerima BSU sesuai aturan resminya. Semoga bermanfaat, Lur!




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads