Kantor Samsat Hari Sabtu Buka atau Tidak? Ini Jadwal Operasionalnya

Kantor Samsat Hari Sabtu Buka atau Tidak? Ini Jadwal Operasionalnya

Anindya Milagsita - detikJateng
Jumat, 30 Mei 2025 17:50 WIB
Kantor Samsat buka tanggal berapa? Kantor Samsat tidak beroperasi selama libur Lebaran 2022. Pembayaran tetap bisa dilakukan dengan aplikasi Samsat Digital.
Kantor Samsat. (Foto: Kanavino/detikcom)
Solo - Masyarakat perlu mendatangi kantor Samsat apabila harus mengurus keperluan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, pajak kendaraan, hingga hal-hal administratif lainnya. Namun demikian, tidak semua orang bisa mengurusnya di hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Lantas, apakah kantor Samsat buka hari Sabtu?

Untuk diketahui, Samsat dikenal sebagai kantor yang menaungi berbagai layanan. Setidaknya ada tiga lembaga negara yang bekerja dengan Samsat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluan mereka. Ketiga lembaga negara yang dimaksud adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), PT Jasa Raharja, hingga Dinas Pendapatan Provinsi.

Mengingat Samsat memiliki peranan yang penting, maka masyarakat cukup bergantung kaitannya dengan mengurus keperluan tertentu. Hal inilah yang membuat jadwal buka kantor Samsat menjadi hal yang perlu untuk diketahui. Simak panduannya berikut ini.

Apakah Kantor Samsat Hari Sabtu Buka?

Terkait dengan buka atau tutupnya kantor Samsat di hari Sabtu, masyarakat perlu melakukan pengecekan secara berkala melalui informasi resmi yang dibagikan oleh kantor Samsat setempat. Biasanya sebagian kantor Samsat akan melakukan pembaruan informasi melalui laman maupun media sosial resmi masing-masing.

Pada kesempatan ini, akan ada contoh jadwal operasional kantor Samsat di wilayah Jawa Tengah yang dapat memberikan gambaran bagi masyarakat. Dikutip dari Instagram resmi @samsatsurakarta, dapat diketahui bahwa UPPD atau Samsat Kota Surakarta pada hari Sabtu buka.

Bahkan Samsat Kota Surakarta memberikan informasi terbaru terkait dengan layanan mereka di hari Sabtu, 31 Mei 2025. Dikatakan bahwa layanan Samsat Kota Surakarta pada tanggal tersebut buka.

Kemudian ada juga informasi yang disampaikan melalui Instagram resmi Samsat Semarang 1 @samsatsemarang1, bahwa jadwal operasional di kantor tersebut pada hari Sabtu tetap buka. Hal ini menunjukkan ada kantor Samsat yang tetap buka.

Untuk memastikan apakah kantor Samsat di sekitar tetap buka di hari Sabtu, tidak ada salahnya melakukan pengecekan pada laman atau media sosial resmi mereka. Apabila tidak ada informasi terbaru yang dibagikan, jangan ragu untuk mendatangi langsung untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut.

Jadwal Operasional Samsat

Lantas, jam berapa Samsat biasanya buka? Sama halnya dengan buka atau tutupnya kantor Samsat di hari Sabtu, jam operasional juga bisa jadi berbeda antara satu wilayah dengan lainnya. Mari cermati kembali informasi yang disampaikan dalam Instagram resmi Samsat Semarang 1, bahwa dalam salah satu unggahannya disampaikan mengenai jam operasional kantor Samsat tersebut mulai dari hari Senin sampai Sabtu.

Untuk diketahui, jam operasional kantor tersebut memiliki perbedaan antara hari Senin sampai Kamis, Jumat, dan juga Sabtu. Disampaikan bahwa jam operasional di kantor ini khusus hari Senin sampai Kamis berlangsung pada pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 1 jam antara pukul 12.00-13.00 WIB.

Kemudian untuk hari Jumat, jam operasional kantor Samsat berbeda. Khusus hari Jumat jam operasional Samsat Semarang 1 berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB. Ada jam istirahat juga pada kantor ini yaitu selama 90 menit antara pukul 11.30-13.00 WIB.

Nah, khusus hari Sabtu jam operasional mengalami perbedaan yang cukup jauh. Kantor Samsat Semarang 1 hanya buka pada pukul 08.00-12.00 WIB dengan tidak ada waktu istirahat seperti hari-hari lainnya.

Hal tersebut menunjukkan adanya perbedaan jam operasional antara hari yang satu dengan lainnya. Oleh sebab itu, ada baiknya untuk menanyakan kepada petugas atau menghubungi nomor telepon yang disertakan pada laman maupun media sosial resmi masing-masing kantor Samsat.

Apa Itu Samsat?

Setelah mencermati jam operasional kantor Samsat, mungkin tidak sedikit orang yang justru masih ingin mengetahui secara lebih dekat dengan layanan ini. Salah satunya terkait sebenarnya Samsat itu apa? Mengenai Samsat atau yang juga disebut sebagai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ini terdapat Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor yang dapat dijadikan sebagai acuan.

Di dalam peraturan tersebut dapat diketahui mengenai pengertian dari Samsat. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat adalah serangkaian kegiatan terkait dengan penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi. Seluruh kegiatan tersebut tentunya berlangsung di kantor Samsat.

Sementara itu, di dalam buku 'Panduan Lengkap Mengurus Perizinan dan Dokumen' karya Anton Yudi Setianto, SH, dkk., juga turut dijelaskan mengenai pengertian Samsat. Di dalam buku tersebut Samsat didefinisikan sebagai tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang melibatkan tiga instansi berbeda. Ketiga instansi yang dimaksud adalah POLRI, Dinas Pendapatan Provinsi, dan juga PT Jasa Raharja.

Fungsi Samsat

Selanjutnya, keberadaan Samsat juga menarik untuk diketahui. Seperti yang telah diungkap sebelumnya bahwa Samsat dapat dipilih sebagai tempat yang memungkinkan masyarakat melakukan berbagai kegiatan, terutama yang berkaitan dengan pengurusan kendaraan bermotor.

Terkait dengan fungsi samsat telah tertuang di dalam peraturan yang sama. Di dalam Pasal 3 dijelaskan mengenai ruang lingkupnya yang terbagi ke dalam tiga fokus berbeda. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"Ruang lingkup pelayanan Samsat meliputi:
a. Regident Ranmor;
b. pembayaran pajak atas kendaraan bermotor; dan
c. pembayaran SWDKLLAJ."

Terkait dengan rincian masing-masing keperluan ketiga ruang lingkup tersebut, masing-masing telah tertuang dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. Di dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan bahwa:

"(1) Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. registrasi Ranmor baru;
b. registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
c. registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
d. registrasi pengesahan Ranmor."

Kemudian di dalam Pasal 5 juga turut dijelaskan tentang ruang lingkup Samsat terkait dengan pembayaran pajak atas kendaraan bermotor. Berikut bunyi dari pasal tersebut:

"Pembayaran pajak atas kendaraan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. PKB; dan
b. BBN-KB."

Sementara itu, untuk poin pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan diatur dalam Pasal 6 ayat (1). Sebagaimana bunyi pasal tersebut bahwa:

"SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari:
a. SWDKLLJ; dan
b. DPWKP."

Prosedur Layanan Samsat

Lantas, seperti apa gambaran mengenai layanan di kantor Samsat? Terkait dengan hal ini juga telah tertuang di dalam peraturan yang sama. Tepatnya di dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) yang dijelaskan secara rinci mengenai prosedur pelayanan secara terpadu. Berikut bunyi dari kedua pasal tadi:

"(2) Prosedur pelayanan Samsat secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pendaftaran;
b. penerbitan SKKP;
c. penerimaan dan pembayaran;
d. pencetakan dan pengesahan;
e. penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan; dan
f. pengarsipan."
(3) Prosedur pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Loket yang terdiri atas:
a. loket pendaftaran dan penetapan; dan
b. loket pembayaran dan pengesahan serta penyerahan."

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai kantor Samsat yang tetap buka di hari Sabtu dengan jam operasional tertentu lengkap dengan sekilas informasi tentang Samsat. Semoga informasi ini membantu.


(sto/ams)


Hide Ads