Bagi detikers yang memiliki kendaraan komersial atau biasa digunakan sebagai angkutan, wajib hukumnya untuk melakukan uji KIR atau pemeriksaan kendaraan bermotor secara berkala.
Mengutip dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, KIR berasal dari kata keur (bahasa Belanda) yang memiliki arti rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya. Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Lantas bagaimana aturan, syarat, tata cara, dan biaya untuk melakukan uji KIR? Berikut detikJateng sajikan informasi lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tentang Uji KIR
Uji KIR kendaraan bermotor merupakan kegiatan untuk mengetahui layak tidaknya kendaraan tersebut digunakan. Berdasarkan laman resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo, uji KIR telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB) turut membahas tentang uji KIR.
Waktu pelaksanaanya dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) pertama kali.
Selanjutnya pada ayat 3, perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.
Sanksi atau hukuman diberikan bagi seseorang yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Hal tersebut telah diatur pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang tertera, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, akan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Sanksi yang akan diberikan berupa pencabutan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor, yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, Permenhub PBKB.
Syarat Uji KIR
Merangkum dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, secara umum kendaraan wajib melakukan pendaftaran yakni yang memiliki fungsi sebagai angkutan penumpang. Beberapa di antaranya yaitu taxi, mobil sewa, mobil berpenumpang manusia/mobil ojek online, mobil dan truk pengangkut barang, bus, seluruh jenis truk, dan mobil pick up.
Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mendaftar uji KIR:
- Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas;
- Dokumen lengkap, BPKB dan STNK;
- Memiliki Izin Trayek untuk Angkutan Umum;
- Memiliki bukti pembayaran biaya uji;
- Memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan;
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
Tata Cara Pendaftaran Uji KIR
Masih mengutip dari sumber yang sama, setelah detikers menyiapkan persyaratan untuk mendaftar uji KIR, berikut tata cara atau langkah-langkah melakukan pendaftaran uji KIR.
- Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah detikers untuk memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan;
- Melengkapi ketentuan administrasi;
- Memenuhi persyaratan layak jalan;
- Membayar biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk atau kendaraan lain;
- Penetapan hasil uji;
- Penyerahan buku uji yang telah disahkan petugas;
- Pemasangan bukti tanda lulus uji berupa stiker.
Biaya Uji KIR
Biaya uji KIR disesuaikan di setiap daerah di Indonesia, namun berdasarkan laman KemenPANRB, disebutkan kisaran harga untuk melakukan uji KIR, berikut informasi lengkapnya:
- Rp 15.000 = Formulir Pendaftaran
- Rp 85.000 = Buku Uji Baru
- Rp 15.000 = Plat Uji
- Rp 15.000 = Stiker Samping
- Rp 50.000 = Biaya Uji untuk JBB < 3>
- Rp 75.000 = Biaya Uji untuk JBB > 3.500 Kg - 8.000 Kg
- Rp 100.000 = Biaya Uji untuk JBB β₯ 8.000 Kg β€ 14.000 Kg
- Rp 150.000 = Biaya Uji untuk JBB β₯ 14.000 Kg
Itulah informasi mengenai uji KIR lengkap dengan aturan, syarat, tata cara, dan harganya. Semoga informasi ini dapat membantu ya, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Rayza Teguh Prastiyo peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(aku/rih)