Apa Itu Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan, Tujuan, dan Cara Daftarnya

Apa Itu Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan, Tujuan, dan Cara Daftarnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 06 Mei 2025 15:17 WIB
Logo Kementerian Koperasi Republik Indonesia
Logo Kementerian Koperasi Republik Indonesia. (Foto: Dok. Kementerian Koperasi Republik Indonesia)
Solo -

Pemerintah tengah mempersiapkan peluncuran sebuah program berskala nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini menjadi sorotan karena banyak yang mulai mempertanyakan apa itu Koperasi Merah Putih dan bagaimana perannya dalam mendukung perekonomian lokal. Program ini digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan direncanakan akan resmi diperkenalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan target ambisius untuk membentuk hingga 80.000 unit koperasi ini di seluruh Indonesia. Keberadaan koperasi ini diharapkan mampu menggerakkan potensi ekonomi masyarakat secara kolektif dan berkelanjutan.

Pada kesempatan ini, detikJateng akan membagikan penjelasan lengkap mengenai Koperasi Merah Putih yang dihimpun dari laman resminya. Mari kita simak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih adalah program pembentukan koperasi yang dirancang untuk dijalankan di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat lokal melalui pendekatan koperasi yang berbasis prinsip gotong royong dan kekeluargaan.

Gagasan pembentukan koperasi ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan nyata masyarakat desa akan lembaga ekonomi yang dapat memperkuat ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan warga secara berkelanjutan. Fokus utamanya adalah memperkuat sistem ekonomi lokal dengan melibatkan warga sebagai bagian dari sistem usaha bersama.

ADVERTISEMENT

Presiden Republik Indonesia menyampaikan dukungan terhadap pembentukan koperasi ini dalam sejumlah kesempatan, termasuk saat pertemuan para kepala daerah di Akmil Magelang pada Februari 2025. Dalam pernyataan resminya di Istana Negara pada 3 Maret 2025, pemerintah mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa yang akan dinamai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peluncuran nasional direncanakan berlangsung pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.

Tujuan Koperasi Merah Putih

Pendirian program Koperasi Merah Putih memiliki tujuan utama menjawab berbagai tantangan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Melalui koperasi ini, diharapkan tercipta sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat. Berikut ini tujuan lebih detailnya.

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
  2. Menciptakan Lapangan Kerja
  3. Memberikan Pelayanan Secara Sistematis dan Cepat
  4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Kegiatan Ekonomi Melalui Koperasi
  5. Modernisasi Manajemen Sistem Perkoperasian
  6. Menekan harga di Tingkat Konsumen
  7. Meningkatkan Harga di Tingkat petani Hingga Nilai Tukar Petani (NTP) atau Kesejahteraan Petani Naik
  8. Menekan Pergerakan Tengkulak
  9. Memperpendek Rantai Pasok
  10. Meningkatkan Inklusi Keuangan
  11. Meningkatkan Inklusi Keuangan
  12. Menjadi Akselerator, Konsolidator, dan Agregator UMKM
  13. Menekan Tingkat Kemiskinan Ekstrem
  14. Menekan Inflasi

Model Pembentukan Koperasi Merah Putih

Program Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjangkau berbagai kondisi koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Untuk itu, pendekatan pembentukannya dibagi menjadi tiga model utama, yaitu membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif. Ketiga model ini disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi riil di masing-masing wilayah.

1. Membangun Koperasi Baru

Pendirian koperasi baru dilakukan di desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif atau yang membutuhkan lembaga usaha baru sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Prosesnya dimulai dari musyawarah khusus warga desa atau kelurahan untuk menyepakati pendirian koperasi. Dalam musyawarah ini, warga menentukan bentuk usaha yang akan dijalankan, anggota pendiri, dan rencana kerja awal koperasi.

Setelah itu, dilakukan rapat pendirian koperasi yang menghasilkan notulen sebagai bagian dari syarat administratif. Selanjutnya, dokumen tersebut diajukan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk proses pembuatan dan pengesahan Akta Pendirian. Koperasi yang terbentuk nantinya akan beroperasi dengan nama dan jenis usaha sesuai dengan program Koperasi Merah Putih yang ditetapkan.

2. Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada

Bagi desa atau kelurahan yang telah memiliki koperasi aktif, pengembangan dilakukan agar koperasi tersebut bisa menyesuaikan diri dengan skema dan tujuan dari program Koperasi Merah Putih. Langkah pertama yang dilakukan adalah mengadakan rapat anggota untuk membahas perubahan anggaran dasar koperasi, termasuk penyesuaian nama dan jenis usaha jika diperlukan.

Perubahan yang telah disepakati oleh anggota kemudian diajukan ke NPAK untuk disahkan secara hukum. Dengan penyesuaian ini, koperasi yang sudah ada diharapkan bisa lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, serta terintegrasi dalam jaringan koperasi nasional yang lebih besar di bawah program Merah Putih.

3. Revitalisasi Koperasi

Revitalisasi menyasar koperasi yang sudah lama tidak aktif atau berhenti beroperasi karena berbagai alasan, seperti kurangnya kegiatan usaha atau masalah manajemen. Proses ini dimulai dengan pendampingan untuk mengidentifikasi penyebab ketidakaktifan, serta potensi usaha yang masih bisa dikembangkan di wilayah tersebut.

Setelah itu, diselenggarakan rapat anggota guna menyusun rencana reaktivasi koperasi, termasuk perbaikan struktur organisasi dan kegiatan usaha. Tujuannya adalah mengembalikan status aktif koperasi secara resmi serta membangun kembali kepercayaan anggota untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi bersama.

Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih

Untuk mendaftarkan koperasi dalam program Koperasi Merah Putih, langkah-langkahnya sebagai berikut.

  1. Pertama, kunjungi laman pendaftaran di alamat https://merahputih.kop.id/daftar.
  2. Kemudian tentukan jenis model yang sesuai, membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
  3. Isi informasi wilayah secara lengkap mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan. Jangan lupa memilih kategori wilayah, apakah termasuk desa atau kelurahan.
  4. Selanjutnya, masukkan nama koperasi yang akan didaftarkan. Jika memilih model pengembangan koperasi yang sudah ada, pendaftar juga harus mengisi nomor induk koperasi dan nama koperasi sebelumnya.
  5. Kemudian unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Semua model memerlukan dua dokumen, yaitu Berita Acara Musyawarah Desa Khusus dan Berita Acara Rapat Anggota. Jika memilih model revitalisasi koperasi, tambahan dokumen yang harus diunggah adalah Identifikasi Potensi dari sisi kelembagaan, organisasi, dan usaha, serta Dokumen Pendamping oleh Dinas.
  6. Setelah itu, tentukan jenis usaha koperasi dan lakukan pendaftaran nama domain dengan akhiran ".kop.id".
  7. Pilih notaris dari daftar Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang tersedia. Masukkan juga nama kuasa penghadap notaris, alamat email aktif, dan nomor HP yang dapat dihubungi.
  8. Buat akun sistem Koperasi Merah Putih dengan mengisi kata sandi dan mengulangi sekali lagi untuk konfirmasi. Akun ini akan digunakan untuk login ke sistem koperasi setelah pendaftaran disetujui.
  9. Terakhir, centang pernyataan bahwa data yang diisi benar, bahwa seluruh anggota koperasi berdomisili di wilayah yang sama, dan bahwa pendaftar bersedia menerima sanksi jika terdapat kekeliruan data.
  10. Langkah terakhir, klik tombol "Daftar Sekarang" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Demikianlah penjelasan lengkap tentang Koperasi Merah Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025. Semoga bermanfaat!




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads