Apa Itu Bank Emas dan Bagaimana Cara Jadi Nasabahnya? Ini Penjelasannya

Apa Itu Bank Emas dan Bagaimana Cara Jadi Nasabahnya? Ini Penjelasannya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Kamis, 27 Feb 2025 10:30 WIB
Ilustrasi investasi emas
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutterstock
Solo -

Setelah BPI (Badan Pengelola Investasi) Danantara diluncurkan pada 24 Februari lalu, Presiden Prabowo Subianto meresmikan bank emas pertama Indonesia pada Rabu, 26 Februari 2025. Apa itu bank emas? Begini penjelasan lengkapnya.

Sebagai informasi, layanan bank emas dari Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah yang pertama dimiliki Indonesia selama 80 tahun kemerdekaannya. Untuk diketahui, Indonesia menempati posisi 6 dalam daftar negara dengan cadangan emas terbesar di dunia.

"Hari ini menjelang 80 tahun kita merdeka dengan bangga, pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke 6 terbesar di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas," ujar Presiden Prabowo di Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025) kemarin, dikutip dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kehadiran bank emas ini diharap bisa memantik pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tak hanya berdampak positif terhadap sektor ekonomi, bank emas juga sekaligus membuka 1,8 juta lapangan pekerjaan baru.

"Kita harapkan bahwa ini akan meningkatkan produksi domestik bruto kita kalau tidak salah bisa menambah 245 triliun kemudian akan membuka lapangan kerja 1,8 juta baru," kata Prabowo.

ADVERTISEMENT

Masyarakat tentu bisa menjadi nasabah dari bank emas dan meraih manfaat sebesar-besarnya. Simak penjelasan lengkapnya.

Pengertian Bank Emas

Dikutip dari Economic Bulletin, Issue 24, tulisan Reza Yamora Siregar dan kawan-kawan yang dirilis oleh IFG Progress, bank emas atau juga dikenal sebagai bullion bank adalah bank dengan kegiatan yang mencakup layanan sebagaimana di perbankan pada umumnya, seperti pinjaman, transaksi pembelian dan penjualan, hingga investasi.

Instrumen pembiayaan bank emas sendiri didominasi dengan logam mulia alias emas itu sendiri. Tidak mengherankan, emas sudah dianggap sebagai alat pembayaran maupun instrumen keuangan sah sejak lama. Tentunya, terdapat standardisasi instrumen emas yang digunakan sebagai alat pembayaran, yakni setidaknya 99,5% dan 99,9% murni.

Menurut keterangan dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mendukung kelancaran operasional bank emas, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Dalam aturan tersebut, bullion bank didefinisikan sebagai kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Lebih lanjut, dalam pasal 2, ayat (1), diterangkan bahwasanya kegiatan usaha bulion meliputi:

  1. Simpanan emas
  2. Pembiayaan emas
  3. Perdagangan emas
  4. Penitipan emas dan/atau
  5. Kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK

Lembaga jasa keuangan yang ingin memiliki layanan bank emas mesti memenuhi sejumlah syarat. Beberapa di antaranya menurut POJK Nomor 17 Tahun 2024 adalah:

  1. LJK dengan kegiatan usaha utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan selain bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, dan lembaga keuangan mikro.
  2. Sudah dinilai memiliki tingkat kesehatan minimum komposit 2 atau sehat dari hasil penilaian OJK.
  3. Bank umum, LJK, maupun unit usaha syariah dari bank umum konvensional, setidaknya punya modal inti paling sedikit 14 triliun rupiah.
  4. LJK wajib memiliki satuan kerja khusus untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.

Cara Menjadi Nasabah Bank Emas

Dirangkum dari situs resmi Sahabat Pegadaian, untuk mulai menabung di bank emas Pegadaian, terdapat dua opsi pendaftaran yang bisa detikers tempuh. Pertama, melalui aplikasi Pegadaian Digital. Kedua, datang langsung ke kantor cabang.

Via Aplikasi Pegadaian Digital

  1. Download aplikasi Pegadaian Digital melalui Play Store atau App Store.
  2. Login aplikasi Pegadaian Digital.
  3. Pilih menu buka tabungan emas di menu utama.
  4. Masukkan data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening.
  5. Pilih metode pembayaran.
  6. Lakukan pembelian emas sebesar Rp 10.000 dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
  7. Rekening telah aktif dan buku tabungan dapat diambil di cabang tempat pendaftaran.

Via Kantor Cabang Pegadaian

  1. Isi formulir dan lampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Lunasi biaya admin senilai Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening sejumlah Rp 30.000, dan biaya materai sebesar Rp 10.000.
  3. Beli emas batangan dengan berat minimal 0.01 gram.
  4. Dapatkan buku tabungan emas.
  5. Adapun untuk bank emas di BSI, tata caranya relatif sama. Bila melalui aplikasi BSI Mobile, begini langkah-langkahnya:
  6. Install dahulu aplikasi BSI Mobile dari Play Store atau App Store.
  7. Tekan menu 'e-mas'.
  8. Baca informasi yang disajikan. Lalu, centang kolom persetujuan.
  9. Lakukan transaksi pertama emas dengan minimal 0,1 gram.
  10. Pilih rekening pembayaran setoran awal.
  11. Ikuti prosesnya sampai selesai.

Demikian informasi ringkas mengenai bank emas yang kemarin diresmikan Presiden Prabowo Subianto. Semoga bermanfaat!




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads