Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di https://pintar.bi.go.id/ dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di https://pintar.bi.go.id/ dan Syaratnya

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 18 Mar 2025 11:35 WIB
Sejumlah warga antre untuk mengambil uang pecahan untuk lebaran di mobil kas keliling milik Bank Indonesia di kawasan Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara,  Kamis (13/3/2025).
Ilustrasi tukar uang baru. Foto: Pradita Utama
Solo -

Menjelang Lebaran 2025 yang tinggal menunggu hari, tidak sedikit masyarakat ingin menukarkan uang lamanya dengan uang baru kepada Bank Indonesia (BI). Sebagai panduan dalam melakukannya, berikut akan dipaparkan cara tukar uang baru Lebaran 2025 di BI melalui laman resmi mereka https://pintar.bi.go.id/.

Seperti yang diketahui, sebelum momentum Lebaran tiba tidak sedikit masyarakat yang memberikan uang baru kepada orang-orang terdekat. Maka tak heran, penukaran uang baru sebelum Lebaran banyak dilakukan oleh masyarakat.

Merujuk dalam salah satu unggahan Instagram resmi BI @bank_indonesia, dijelaskan bahwa BI menyediakan alternatif cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk menukarkan uang rupiah mereka. Salah satunya dengan mengakses aplikasi atau website PINTAR BI yang telah disediakan secara resmi oleh Bank Indonesia (BI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan penukaran uang baru, masyarakat perlu memperhatikan terlebih dahulu syarat dan tahapan yang mesti dilakukan. Mari simak baik-baik panduannya berikut ini, ya.

Pecahan Uang Baru yang Bisa Ditukarkan di https://pintar.bi.go.id/

Sebelum mengetahui cara maupun syaratnya, terlebih dahulu masyarakat perlu memahami pecahan uang baru yang bisa ditukarkan di BI melalui website PINTAR BI. Merujuk dari laman resmi mereka, disampaikan bahwa terdapat dua ketentuan yang berkaitan dengan pecahan uang baru yang bisa ditukar melalui pemesanan di kas keliling.

ADVERTISEMENT

Adapun pecahan yang dimaksud dapat berwujud uang rupiah kertas maupun uang rupiah logam. Namun demikian, terdapat minimal jumlah penukaran uang yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Berikut rinciannya:

  • Uang rupiah logam dapat ditukar dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang rupiah logam.
  • Uang rupiah kertas dapat ditukar dengan kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas.

Namun, khusus uang rupiah kertas jumlah yang bisa dipesan disesuaikan dengan alokasi yang telah ditetapkan secara resmi oleh BI. Kemudian uang baru yang nantinya didapatkan oleh masyarakat berasal dari berbagai jenis tahun emisi. Meskipun begitu, uang yang diberikan pihak BI adalah yang masih berlaku sebagai pembayaran sah.

Jadwal Pemesanan Uang Baru di https://pintar.bi.go.id/

Selanjutnya ada jadwal pemesanan melalui website PINTAR BI yang perlu dicermati oleh masyarakat. Hal ini juga telah disampaikan dalam laman resmi BI, bahwa berikut jadwal masyarakat bisa melakukan pemesanan terkait penukaran uang baru di PINTAR BI:

  • Periode I: Senin, 3 Maret 2025 sampai Rabu, 5 Maret 2025 (pukul 12.00 WIB sampai kuota habis)
  • Periode II: Minggu, 9 Maret 2025 (pukul 09.00 WIB sampai kuota habis)
  • Periode III: Minggu, 16 Maret 2025 (pukul 09.00 WIB sampai kuota habis)
  • Periode IV: Minggu, 23 Maret 2025 (pukul 09.00 WIB sampai kuota habis)

Syarat Penukaran Uang Baru di https://pintar.bi.go.id/

Kemudian ada syarat-syarat yang harus dipahami oleh masyarakat berkaitan dengan proses penukaran uang rupiah baru di BI. Masih merujuk dari laman resmi BI, berikut beberapa syarat penukaran uang baru yang dilakukan melalui kas keliling:

  • Penukaran uang hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang tercantum pada bukti pemesanan.
  • Sebelum menukar uangnya, penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling, baik itu dalam bentuk digital maupun sudah dicetak.
  • Sebelum menukar uangnya, penukar harus menyiapkan terlebih dahulu uang rupiah dalam jumlah yang sesuai dengan bukti pemesanan.
  • Penukaran uang akan diberikan dengan nilai nominal sama oleh BI, tetapi ada kemungkinan menggunakan uang rupiah dengan tahun emisi yang sama maupun berbeda.
  • Penukaran uang dapat dilakukan dengan catatan ciri uang rupiah masih bisa dikenali keasliannya.
  • Sebelum menukar uangnya, penukar tidak diperkenankan melakukan pemesanan baru di layanan penukaran kas keliling menggunakan NIK KTP milik mereka.
  • Penukar dapat kembali menggunakan NIK KTP mereka setelah tanggal yang ada pada bukti pemesanan telah terlewati.

Tidak hanya syarat-syarat teknis yang harus diperhatikan, terdapat juga syarat yang ditentukan oleh BI terkait dengan kondisi uang yang ditukarkan. Sebelum melakukan penukaran uang baru, masyarakat perlu memilah dan mengemas kembali uang lama mereka dengan catatan:

  • Uang rupiah perlu untuk disortir terlebih dahulu berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi. Diimbau untuk menyusunnya secara searah dan dipisahkan antara uang yang masih layak edar dan tidak layak edar.
  • Uang rupiah tidak diperkenankan menggunakan perekat, selotip, lakban, maupun staples saat digabungkan atau dikelompokkan.

Cara Tukar Uang Baru di https://pintar.bi.go.id/

Sebelum melakukan penukaran uang baru Lebaran 2025 melalui website PINTAR BI, masyarakat perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dan tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Kemudian sebelum datang ke layanan kas keliling, masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan untuk melakukan penukaran uang baru.

Dirangkum dari unggahan yang sama, berikut cara tukar uang baru Lebaran 2025 yang melibatkan proses pemesanan melalui PINTAR BI dan penukaran di layanan kas keliling.

Langkah-langkah Pemesanan Uang Baru via PINTAR BI

  • Buka website resmi PINTAR BI melalui https://pintar.bi.go.id/.
  • Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling yang ditampilkan pada layar.
  • Masukkan kolom Provinsi sesuai dengan domisili atau lokasi yang ingin dituju.
  • Pilih kota, lokasi, dan tanggal penukaran yang tersedia serta ditampilkan pada layar.
  • Kemudian tekan opsi Pilih.
  • Secara otomatis layar akan menampilkan kolom identitas diri yang perlu dilengkapi oleh masyarakat selaku penukar.
  • Lengkapi identitas diri berupa nama, NIK KTP, nomor HP, dan email.
  • Pastikan kembali identitas yang telah diisikan telah sesuai.
  • Lalu pilih opsi Lanjutkan.
  • Selanjutnya, penukar dapat memilih jumlah uang beserta pecahan yang ingin ditukarkan.
  • Pastikan kembali bahwa pecahan uang yang dipilih telah sesuai.
  • Lalu pilih opsi konfirmasi pemesanan.
  • Unduh bukti pemesanan yang nantinya akan dikirimkan melalui email.
  • Simpan bukti pemesanan tersebut.

Langkah-langkah Penukaran Uang Baru via Kas Keliling

Setelah melakukan pemesanan, masyarakat atau penukar dapat mendatangi kas keliling sesuai dengan jadwal yang telah dipilih sebelumnya. Ada langkah-langkah yang perlu diperhatikan, berikut rinciannya:

  • Penukar membawa KTP dan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak sesuai yang dikirimkan melalui email.
  • Kemudian penukar dapat langsung datang ke lokasi sesuai dengan jadwal yang tertera di bukti pemesanan.
  • Selanjutnya, penukar dapat menukarkan uangnya sesuai dengan pecahan uang rupiah yang telah dipesan sebelumnya.

Nah, setelah mencermati berbagai syarat dan tata caranya secara rinci, masyarakat dapat langsung mengakses PINTAR BI untuk melakukan pemesanan penukaran uang melalui website resmi tersebut. Sebagai cara memudahkan masyarakat dalam mengakses website PINTAR BI, berikut link resminya:

Link Website Resmi PINTAR BI

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai cara tukar uang baru Lebaran 2025 melalui https://pintar.bi.go.id/ lengkap dengan jadwal, pecahan uang, hingga link yang dapat diakses secara resmi. Semoga informasi ini membantu.




(par/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads