Pemerintah akhirnya memastikan bahwa pengemudi dan kurir ojek online (ojol) akan menerima THR Lebaran 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Prabowo pada 10 Maret 2025, menegaskan bahwa bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Para pengemudi dan kurir pun dibuat penasaran mengenai perkiraan besaran THR ojol Gojek-Grab 2025.
Menyusul pengumuman tersebut, Menteri Ketenagakerjaan bergerak cepat menyusun aturan tertulis mengenai THR untuk ojol. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kemudian disahkan pada 11 Maret 2025. Di dalam surat ini, tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online disebut dengan istilah resmi bonus hari raya (BHR).
Lantas, berapakah perkiraan besaran THR ojol Gojek hingga Grab 2025? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkiraan Besaran THR Ojol Gojek-Grab 2025
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik berhak menerima Bonus Hari Raya Keagamaan (THR). Besaran THR ini dihitung sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir dan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Jika mengacu pada Survei Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia (Subagyo, 2024), penghasilan rata-rata pengemudi taksi daring adalah Rp 7,23 juta per bulan, sementara pengemudi ojek daring memperoleh sekitar Rp 5,36 juta per bulan. Dengan perhitungan sesuai aturan SE Kemenaker, pengemudi taksi daring berpotensi menerima THR sekitar Rp 1,45 juta, sedangkan pengemudi ojek daring bisa mendapatkan sekitar Rp 1,07 juta.
Namun, besaran THR ini dapat bervariasi tergantung pada tingkat produktivitas individu selama satu tahun terakhir. Fleksibilitas kerja dalam sektor ini memungkinkan pengemudi untuk meningkatkan penghasilan mereka, yang secara langsung akan berdampak pada perhitungan THR yang diterima.
Syarat Penerimaan THR Ojol 2025
SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 juga menjelaskan mengenai syarat serta ketentuan penerimaan THR bagi para pengemudi dan kurir 2025. Berikut ini beberapa persyaratan yang berlaku.
- THR diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir daring yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
- Bagi pengemudi dan kurir daring yang memiliki produktivitas dan kinerja baik, THR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Pengemudi dan kurir daring yang tidak masuk dalam kategori produktif tetap mendapatkan THR, tetapi besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi.
- Pemberian THR ini tidak menggantikan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain syarat yang tertera di dalam SE Kemnaker, perusahaan yang menaungi pengemudi ojol mungkin saja menerapkan peraturan tambahan. Tentunya, setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan berbeda.
Jadwal Pencairan THR Ojol Gojek-Grab 2025
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, Bonus Hari Raya Keagamaan (THR) bagi pengemudi dan kurir daring harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Jika Lebaran diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pencairan THR adalah pada 24 Maret 2025.
Dengan ketentuan tersebut, perusahaan aplikasi diharapkan mulai mencairkan THR sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Pengemudi dan kurir daring dapat memperkirakan penerimaan THR mereka pada rentang pertengahan hingga akhir Maret 2025, dengan batas akhir pembayaran pada 24 Maret 2025.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai perkiraan besaran THR ojol Gojek-Grab 2025 beserta syarat dan jadwal pencairannya. Semoga bermanfaat!
(sto/afn)