- Kapan Waktu Pencairan THR Karyawan Swasta 2025
- Siapa yang Mendapatkan THR 2025? 1. Pekerja atau Buruh dengan Masa Kerja Minimal 1 Bulan 2. Pekerja dengan PKWTT dan PKWT 3. Pekerja Harian Lepas 4. Pekerja dengan Upah Berdasarkan Satuan Hasil
- Nominal THR Karyawan Swasta 2025 1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih 2. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun 3. Pekerja Harian Lepas 4. Pekerja dengan Upah Berdasarkan Satuan Hasil 5. Perusahaan dengan Kebijakan THR Lebih Besar
Pemerintah telah menjadwalkan pencairan THR bagi ASN hingga pensiunan pada 17 Maret kemarin. Lantas, THR karyawan swasta 2025 kapan cair? Kabar ini dinantikan oleh begitu banyak masyarakat yang bekerja di luar sektor pemerintahan.
Dikutip dari buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung tulisan Edytus Adisu, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan tambahan yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang perayaan hari raya keagamaan. THR dapat diberikan dalam bentuk uang atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hari raya keagamaan yang menjadi acuan pemberian THR berbeda-beda sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja. Bagi pekerja yang beragama Islam, THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sementara pekerja yang beragama Katolik dan Protestan menerima THR menjelang Hari Raya Natal. Pekerja yang beragama Hindu menerima THR menjelang Hari Raya Nyepi, sedangkan pekerja beragama Buddha mendapatkan THR sebelum Hari Raya Waisak. Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan perayaan hari raya keagamaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, seperti apakah aturan mengenai pencairan THR karyawan swasta 2025? Mari simak penjelasan lebih lengkapnya yang dikutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 berikut ini!
Kapan Waktu Pencairan THR Karyawan Swasta 2025
Sesuai dengan aturan yang berlaku, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Dengan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR untuk pekerja swasta adalah pada 24 Maret 2025.
Dengan demikian, para pekerja swasta bisa menerima THR mereka tepat waktu dan dapat menggunakannya untuk kebutuhan perayaan hari raya. Pengusaha dilarang mencicil pembayaran THR dan harus membayarkannya secara penuh kepada pekerja atau buruh yang berhak menerimanya.
Siapa yang Mendapatkan THR 2025?
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah pekerja yang berhak menerima THR:
1. Pekerja atau Buruh dengan Masa Kerja Minimal 1 Bulan
Setiap pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih di perusahaan berhak mendapatkan THR. Tidak ada batasan status kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak tetap memiliki hak atas THR.
2. Pekerja dengan PKWTT dan PKWT
Pekerja dengan status perjanjian kerja baik waktu tidak tertentu (PKWTT/pekerja tetap) maupun waktu tertentu (PKWT/pekerja kontrak) juga mendapatkan hak atas THR sesuai aturan yang berlaku.
3. Pekerja Harian Lepas
Pekerja dengan sistem kerja harian lepas juga berhak menerima THR dengan perhitungan khusus berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam periode tertentu sebelum Hari Raya Keagamaan.
4. Pekerja dengan Upah Berdasarkan Satuan Hasil
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Nominal THR Karyawan Swasta 2025
Besaran THR yang diberikan kepada pekerja swasta ditentukan berdasarkan masa kerja mereka serta gaji pokok yang diterimanya setiap bulan. Berikut adalah ketentuan mengenai nominal THR selengkapnya.
1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja atau karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan upah penuh.
2. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus berikut:
(Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah
3. Pekerja Harian Lepas
Jika pekerja harian lepas telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Pekerja dengan Upah Berdasarkan Satuan Hasil
Pekerja dengan sistem upah satuan hasil mendapatkan THR berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
5. Perusahaan dengan Kebijakan THR Lebih Besar
Jika suatu perusahaan memiliki kebijakan pemberian THR yang lebih besar dari perhitungan di atas, misalnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut, maka THR yang diberikan harus mengacu pada ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai THR karyawan swasta 2025 yang diperkirakan cair pada H-7 Lebaran. Semoga bermanfaat!
(par/apu)