Tempat hiburan di Klaten tetap diijinkan beroperasi selama bulan Ramadan. Namun meski diizinkan beroperasi, jamnya dibatasi sampai pukul 22.00 dan 23.00 WIB.
"Tetap boleh buka sampai pukul 22.00 dan 23.00 WIB. Bukanya tergantung masing-masing tapi tutupnya itu," ungkap kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Pemkab Klaten, Sri Nugroho kepada detikJateng, Minggu (2/3/2025) siang.
Dijelaskan Sri Nugroho, surat edaran jam operasional tempat hiburan, kafe, panti pijat, karaoke dan lainnya sudah dibuat. Surat yang ditandatangani sekretaris daerah menyesuaikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dan daerah lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyesuaikan dengan provinsi dan kabupaten sekitar," terang Sri Nugroho.
Sebelum dibuat, sambung Sri Nugroho, dinas sudah berkoordinasi di forum se-Solo Raya. Dengan demikian harapannya semua berjalan kondusif.
"Kita saling koordinasi di forum se-Solo Raya. Dengan demikian tidak terjadi gejolak dan harapannya semua kondusif," kata Sri Nugroho.
Menurut Sri Nugroho, para pengusaha tetap bisa buka sejak hari pertama Ramadan tetapi harus mentaati batasan jam dan aturan yang sudah dibuat. Pemantauan tetap dilakukan.
"Ada nanti pantauan dari dinas, Polres dan OPD terkait. Imbauan ya harus tetap menghormati Ramadan, saling memahami dan menjaga sehingga Klaten tetap kondusif," imbuh Sri Nugroho.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Joko Hendrawan, dimintai konfirmasi terpisah menambahkan surat edaran sudah ada. Mulai Senin (3/3) patroli gabungan sudah dilakukan.
"Mulai Senin, patroli Kamtibmas bersama Polres dan Kodim secara berkala dilakukan," jelas Joko kepada detikJateng.
Isi surat edaran jam operasional tempat hiburan, kafe, panti pijat,warung dan lainnya di Klaten:
- Pengelola agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum lingkungan masing-masing.
- Karaoke, bar, kelab malam, pub permainan bilyar dan tempat hiburan lainnya diperbolehkan buka dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
- SPA, panti pijat diperbolehkan buka dari pukul 09,00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
- Karaoke, cafe, permainan bilyar serta restoran, rumah makan' warung makan dan kedai makan minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
- Kepada pengusaha restoran, rumah makan, warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/ terbatas.
- Taman rekreasi, kolam renang, destinasi wisata alam lainnya diperbolehkan buka dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
- Lapangan tenis, lapangan badminton, lapangan futsal dan pusat kebugaran diperbolehkan buka dari pukul 05.00 WIB sampai 22 00 WIB.
- Gedung pertunjukan seni, bioskop dan sejenisnya diperbolehkan buka dari pukul 09.00 WIB sid 22.00 WIB.
Baca juga: Kala PT Sritex Tak Terselamatkan Lagi |
(apu/apu)