Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Jaya, PT Bitratex, dan PT Primayudha, menyatakan hingga kini belum pernah bertemu dengan pihak debitur.
Hal itu dikatakan salah satu kurator, Denny Ardiansyah, dalam konferensi pers di Hotel All Stay, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, malam tadi.
Denny mengatakan debitur melanggar Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Dari sejak dinyatakan pailit, para debitur masih tetap menjalankan perusahaannya seperti seolah-olah tidak terjadi kepailitan, hal ini jelas melanggar Pasal 24 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU," kata Denny dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025) malam.
Menurut Denny, hal itu dibuktikan oleh tim kurator yang menemukan adanya kegiatan keluar-masuk barang di pabrik PT Sritex. Tim kurator juga sempat memperlihatkan video yang merekam truk sedang keluar masuk pabrik pada malam hari.
"Pada malam hari para debitor pailit, terutama PT Sritex, melakukan aksi ilegal dengan memasukkan dan mengeluarkan barang," ujar Denny.
"Baik bahan baku maupun barang jadi yang diekspor dengan dukungan dari Bea Cukai secara ilegal, berikut bukti foto dan video yang ada," imbuh Denny sambil memperlihatkan video dan foto tang dimilikinya.
Tim kurator juga mendapat laporan pada Minggu (1/12/2024) lalu ada kecelakaan kerja yang dialami salah satu karyawan PT Sritex.
"Dialami oleh Padiman (karyawan) pada saat adanya aktivitas bongkar muat barang keluar-masuk di Pabrik Sritex 2, Sabtu (30/11/2024) sekira pukul 23.00 WIB," ucap Denny.
Denny menambahkan, sampai saat ini tim kurator belum bisa ditemui secara langsung oleh pemilik perusahaan. Baik pertemuan resmi di kantor sekretariat tim kurator maupun pertemuan di Pabrik Sritex di Sukoharjo.
"Selama ini saat kami ke Pabrik Sritex Sukoharjo, selalu hanya ditempatkan di sebuah ruang meeting yang disebut Posko Kepailitan Sritex di bawah kendali Direktur Umum Bapak Supartodi," kata dia.
Hal-hal itu yang membuat tim kurator menilai debitur tidak kooperatif, sehingga kurator akan melakukan pengamanan kepada seluruh aset para debitur pailit.
"Adapun tim kurator telah melakukan pengamanan di Pabrik PT Bitratex pada tanggal 9 Januari 2025," ujar Denny.
"Tim kurator juga akan mencadangkan hak hukumnya baik secara pidana ataupun perdata jika para debitor berusaha merugikan harta pailit," sambung dia.
Untuk diketahui, perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit. Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. itu diputus pada hari Senin (21/10/2024) di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata,S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.
"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10/2024).
Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon, sedangkan termohon tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Wamenaker Ungkap Ada 'Tangan Setan' di Balik Sritex Pailit"
(dil/dil)